Mohon tunggu...
FIRSTY AULIA ORYZA SATIVA
FIRSTY AULIA ORYZA SATIVA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengenalan Konsepsi Pemasyarakatan bagi Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

18 Juni 2021   13:46 Diperbarui: 18 Juni 2021   14:03 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan suatu proses yang dialami manusia untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya melalui kegiatan pelatihan dan pengajaran. Pendidikan memiliki dua tujuan utama yaitu menjadikan manusia cerdas dan menjadikan manusia yang baik kepribadian dan karakternya. Untuk menjadikan manusia yang cerdas bukanlah hal yang sulit, dan sebaliknya untuk menjadikan manusia yang berkarakter baik merupakan hal yang sulit dan merupakan tantangan yang harus dapat dihadapi di tengah banyaknya kemerosotan moral yang tengah kita hadapi. Salah satu solusi untuk mengahadapi hal tersebut yaitu perlunya Pendidikan karakter melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Pada era globalisasi di tengah terjadinya kemerosotan moral  di mana masyarakat telah mengabaikan nilai nilai kesopanan sehingga menyebabkan banyak perilaku menyimpang terjadi. Pendidikan kewarganegaraan muncul untuk memperbaiki hal tersebut karena Pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk masyarakat yang memiliki kualitas dan memiliki karakter yang baik. Pendidikan kewarganegaraan mampu membentuk sikap dan pola pikir siswa sebagai warga negara yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Selain untuk membentuk warga negara yang baik, Pendidikan kewarganegaraan juga mendorong warga negara untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Istilah pemasyarakatan pertama kali dikenalkan oleh Dr. Sahardjo, S.H. pada tahun 1963. Sahardjo mengemukakan bahwa pelanggar hukum bukan lagi disebut penjahat, melainkan orang yang sedang tersesat. Sistem pemasyarakatan menempatkan narapidana sebagai seseorang yang menghadapinya dengan memberikan bimbingan dan pembinaan.

Sebelum munculnya sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia lebih dahulu dikenal dengan sistem penjara. Pada awal peradaban muncul doktrin bahwa penjara merupakan alat untuk melakukan pembalasan yang dalam oprasionalnya kurang memperhatikan kepentingan individu dan kurang memperhatikan kepentingan masyarakat. Penjara pada saat itu hanya digunakan sebagai tempat penampungan sementara sembari menunggu hukuman pembalasan dilakukan. Tetapi di dalam sejarah pemidanaan doktrin ini gagal untuk mengurangi kejahatan di masyarakat.

Doktrin yang mengalami kegagalan tersebut kemudian digantikan dengan doktrin yang menyatakan bahwa penjara merupakan alat untuk melakukan penjeraan. Di mana dalam pengoprasiannya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan individu pelanggar. Penjeraan dilakukan dengan mencabut kebebasan pelaku pelanggar hukum agar pelaku tersebut takut dan jera untuk mengulangi tindak kejahatan yang telah ia lakukan. Pencabutan kebebasan merupakan kesakitan yang paling hakiki karena orang akan mengalami penderitaan jika kemerdekaan mereka dirampas. Tetapi doktrin ini menimbulkan suatu masalah yaitu ternyata dengan memasukkan orang ke dalam penjara ternyata dapat menimbulkan prisonisasi yaitu dapat membuat narapidana lebih buruk bahkan lebih jahat dibandingkan dengan sebelum masuk penjara.

Doktrin penjeraan juga mengalami kegagalan pada saat penerapannya sehingga kemudian digantikan dengan doktrin rehabilitasi. Fokus utama doktrin rehabilitasi yaitu lebih ditujukan kepada individu pelanggar. Teori rehabilitasi menyatakan bahwa pelanggar hukum merupakan orang yang memiliki kekurangan atau penyakit sehingga perlu diperbaiki. Tetapi teori rehabilitasi juga mengalami kegagalan karena kurang melibatkan peran masyarakat dalam pelaksanaannya.

Setelah teori sebelumnya mengalami kegagalan pula maka muncullah teori Reintegrasi Sosial yaitu penjara digunakan sebagai alat pemulihan hubungan dengan masyarakat. Fokus perhatian teori ini yaitu antara individu pelanggar dan masyarakat memiliki kedudukan yang sejajar. Hal ini memberikan pengertian bahwa tindak kejahatan atau tindak pelanggaran yang dilakukan bukan hanya merupakan kesalahan individu pelanggar tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab  dalam mengkondisikan terjadinya tindak kejahatan tersebut. Teori ini memberi asumsi bahwa hubungan antara narapidana dengan masyarakat mengalami keretakan sehingga diperlukannya pemulihan hubungan yang harmonis antara  pelanggar hukum dengan masyarakat. Teori inilah yang menciptakan pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan dalam sistem pemasyrakatan.

Sistem pemasyarakatan pada masa sekarang ini sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, seperti contoh narapidana juga diberikan hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 dalam UU tersebut disebutkan hak narapidana untuk beribadah, mendapatkan remisi, mendapatkan pelayanan Kesehatan dan makanan yang layak serta hak hak lainnya. Sistem pemasyarakatan berasumsi bahwa semua manusia sekalipun itu narapidana merupakan makhluk sosial yang memiliki kebutuhan untuk selalu berhubungan dalam masyarakat oleh karena itu narapidana tidak boleh dikucilkan dari masyarakat.

Dari hal ini kita dapat melihat bahwa Pendidikan kewarganegaraan yang didalamnya mengajarkan tentang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak hak asasi manusia memberikan peran penting bagi siswa untuk memahami konsepsi pemasyarakatan. Pendidikan kewarganegaraan dapat mengubah pola pikir siswa bahwa sistem kepenjaraan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan hidup bangsa karena di dalamnya terdapat unsur penjeraan dan pembalasan. Pendidikan kewarganegaraan juga memberikan pemahaman bahwa semua orang bahkan narapidana yang dicabut kebebasannya sekalipun tetap berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No.12 Tahun 1995. Pemberian Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan kita untuk menjunjung nilai nilai kemanusiaan yang kaitannya dengan tujuan pemasyarakatan yaitu mengembalikan narapidana ke tengah masyarakat menjadi manusia yang mandiri (reintegrasi sosial) dengan memberikan pengayoman, bimbingan, dan Pendidikan kepada narapidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun