Mohon tunggu...
Islahiyah AmriOrizanty
Islahiyah AmriOrizanty Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswi, Indonesia

You Can Do It!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Satlantas Sergai Ajak Jamaah Masjid Jami Taat Bayar Pajak Kendaraan

4 Desember 2019   20:39 Diperbarui: 4 Desember 2019   20:39 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, sejahtera, dan berkeadilan.

Saat ini dunia semakin berkembang, banyak negara yang melakukan berbagai cara untuk meningkatkan ekonomi negaranya. Salah satunya yaitu dengan menerapkan pajak kepada warga negara.

Sama halnya seperti di negara Indonesia juga menerapkan pajak sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan devisa negara. Ada beberapa pajak yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB sendiri merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi, artinya setiap Provinsi di Indonesia mempunyai Peraturan Daerah sendiri dalam menerapkan pajak tersebut. Selain itu juga di atur dalam Pasal 3 sampai pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

 Tentu saja jika kita melihat di daerah perkotaan, maka penerapan pajak tersebut kemungkinan besar akan berhasil. Namun, bagaimana dengan penerapan pajak di pedesaan? Hal ini terbukti bahwa penerapannya masih sangat rendah.

Salah satu yang menjadi faktor adalah kurangnya kesadaran wajib pajak untuk menenunaikan kewajiban tersebut. Bahkan sebagian besar yang penulis temui bahwa wajib pajak tersebut tidak menggunakan plat motor sebagai tanda bahwa motor tersebut telah membayar pajaknya.

Faktor lain disebabkan oleh wilayah, pada pedesaan yang letak nya jauh dari kota, hal ini tentu menjadi penyebab wajib pajak terhambat untuk membayar pajak tersebut. Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyediakan tempat yang terjangkau agar wajib pajak bisa membayarkan pajak tanpa harus jauh-jauh pergi ke kota.

Dengan beigitu, yang diharapkan pajak ini  menjadi sumber pendapatan namun banyak hambatan untuk masyarakat dalam pembayaran pajak terutama di pedesaan. Masalah ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengatasi hal tersebut. 

Salah satunya seperti di Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Beberapa polisi mendatangi Masjid Jami untuk mengajak agar masyarakat taat bayar pajak kendaraan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat secara bertahap akan mengerti serta mengetahui aturan hukum maupun prosedur keselamatan berlalulintas.

Selain itu, kebijakan pajak daerah dan  retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, serta peran masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhtikan potensi daerah.

Dapat diketaui bahwa di suatu Negara setiap warga harus membayar wajib pajak. Akhir-akhir ini banyak berita tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jadi di Negara Indonesia banyak masyarakat yang mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor karena dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa bebas dari beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

Apa saja yang digratiskan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor? biaya balik nama di hari pemutihan ini juga akan digratiskan, anda hanya wajib membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB saja dan tidak dimintai uang sebagai jasa balik nama lagi. Keringanan pajak dari program pemutihan pajak itu meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya. Kemudian layanan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo. Dan pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor.

Dengan diadakannya program ini, dapat sedikit membantu untuk meringankan beban masyarakat yang mempunyai tanggungan untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya yang mengalami keterlambatan. Disamping itu pula adalah upaya untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun