Mohon tunggu...
Orin Sabrina Pane
Orin Sabrina Pane Mohon Tunggu... Lainnya - Hi! I'm just a curious girl in a curious world!

I can't not write.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meaningful Participation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

10 Mei 2022   20:56 Diperbarui: 10 Mei 2022   21:21 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah meaningful participation atau partisipasi yang dilakukan secara bermakna muncul dalam pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Cipta Kerja. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi  menyatakan bahwa selain yang ditentukan dalam aturan legal formal, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga terwujud keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Lebih lanjut dalam pertimbangannya, disebutkan ada tiga prasyarat partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, yaitu : 

pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained). 

Partisipasi publik ini juga seharusnya dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung terhadap setiap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

Bagaimana ketentuan tentang Partisipasi Masyarakat dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur ketentuan tentang partisipasi masyarakat dalam Pasal 96. Disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu Rancangan Undang-undang. 

Adapun masukan tersebut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Tentu media penyalur partisipasi masyarakat tersebut seharusnya tidak hanya sebatas formalitas atau alat legitimasi belaka. 

Maka dari itu merujuk pada putusan MK di atas, partisipasi masyarakat sejatinya tidak hanya didengarkan, tetapi lebih jauh yaitu dipertimbangkan dan diberikan penjelasan terhadapnya.

Kenapa penting mengedepankan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? 

Dalam sebuah Negara hukum, tentu segala ketentuan dalam menjalankan negara harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Ketentuan dalam menjalankan Negara tersebut diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan publik yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Tujuan dari kebijakan publik secara umum adalah untuk menghadirkan ketertiban dalam masyarakat, dan tentunya untuk melindungi hak-hak masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun