HALTIM_MALUKU UTARA
DPD Nasdem Halmahera Timur kehilangan salah satu politisinya yang duduk di kursi DPRD. setempat, Almarhum Retman Deni Pinoa meninggal dunia pada 27 Ferbuari lalu.
Oleh sebab itu partai Nasional Demokrat (NASDEM)  saat ini sedang melakukan  proses pergantian antar waktu (PAW) Irfan Karim pemenang kedua pada pemilihan legislatif kemarin sebagai anggota DPRD Halmahera Timur.
Ketua DPRD Halmahera Timur Djon Ngoraitji mengatakan  kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD dari partai Nasional Demokrat  (NasDem)  masih kosong kami akan mengambil langkah cepat Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemenang kedua Irfan Karim dengan jumlah suara sebanyak 586 yang diusulkan sebagai calon pengganti.
Ketua DPRD Djon Ngoraitji mengaku sudah menerima surat pengusulan PAW yang dilayangkan DPD partai Nasdem Halmahera Timur bernomor 08-SE/DPD.NasDem-Haltim/III/2021 perihal usulan pemberhentian Retman Deni Pinoa dan diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 atas nama Retman Deni Pinoa digantikan oleh Irfan Karim tertanggal 15 maret 2021.
Menindaklanjuti surat dari DPD partai Nasdem, DPRD kembali melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Halmahera Timur bernomor: 172/56/2021 perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 tertanggal 22 maret 2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Djon Ngoraitji.
"Surat PAW itu kami sudah sampaikan ke KPU Halmahera Timur sesuai usulan nama penganti yang diusulkan partai Nasdem ke Pimpinan DPRD. Selanjutnya, KPU yang akan tindak lanjut berdasarkan hasil perolehan suara pemenang kedua pada Pileg tahun 2019 lalu," begitu kata Djon Ngoraitji pada wartawan jumat 26 maret 2021.
"Kemarin saya sendiri minta hasil rekapitulasi surat suara di KPU. Dan KPU telah menyampaikan hasil rekapitulasi surat suara pada kami. Irfan Karim sudah memenuhi syarat ketentuan undang-undang untuk menganti almarhum Retman Deni Pinoa sebagai DPRD. Â Itupun kalau di internal partai tidak ada masalah. Karena syarat undang-undang yang berlaku sesuai pemenang kedua," sambungnya.
Djon bilang, DPRD akan berkonsultasi dengan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Maluku Utara dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat partai Nasdem. Konsultasi itu lanjut Djon, untuk memastikan surat keputusan atau SK pergantian almarhum Retman Deni Pinoa. "Soal prosedur PAW nanti kami berkonsultasi ke DPP. Apakah SK itu dibuat oleh DPW ataukah DPP partai Nasdem," tambah Djon.
Sementara Ketua KPU Mamat Jalil mengaku, Â bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Halmahera Timur sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Pimpinan DPRD. Proses selanjutnya menurut Mamat, KPU setempat akan memverifikasi dokumen pendukung, pemeriksaan perolehan suara sah dan peringkat suara sah Irfan Karim sebagai calon penganti.