Mohon tunggu...
Aslia
Aslia Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa / Peneliti

Peneliti bidang perikanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Regulasi Usaha Sidat Indonesia

15 Juni 2022   13:34 Diperbarui: 15 Juni 2022   13:49 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ikan sidat merupakan salah satu spesies dari genus Angouoilla. Di beberapa negara asia, sidat termasuk makanan mewah.  Ikan sidat belum dapat dipijahkan secara buatan, sehingga benih ikan sidat masih merupakan hasil tangkapan dari alam. Sehingga terjadi eksplorasi besar pada benih ikan sidat di negara-negara yang konsumsi sidatnya tinggi seperti Jepang, korea dan cina. Saat ini penangkapan sudah dilarang dilakukan untuk benih sidat terkait dengan keberadaanya yang semakin menipis. Menurut Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN), sidat Jepang terdaftar sebagai terancam punah di bawah daftar merah spesies terancam (Jacoby dan Gollock, 2014). Ketergantungan budidaya sidat pada juvenil tangkapan liar atau glass eel menjadi kendala utama. Untuk meningkatkan produksi sidat perlu dirancang budidaya sidat dengan menerapkan konsep sustainability dan menjaga ketersediaan benih sidat di wilayah Indonesia. Berikut regulasi yang telah diterapkan terkait produksi ikan sidat di Indonesia.

Sidat termasuk kedalam biota yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat dan Permen KP No 19 Tahun 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Perlindungan terhadap sidat berdasarkan Kepmen KP No 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat meliputi:

a. Benih semua spesies ikan sidat (Anguilla spp) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah

b. Ikan sidat jenis Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

c. Ikan sidat jenis Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

Sedangkan perlindungan terhadap sidat berdasarkan Permen KP No 19 Tahun 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia meliputi larangan mengeluarkan benih ikan sidat (Anguilla spp) ukuran 150 gr ke luar wilayah NKRI.

Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan Atau Appendix CITES menggunakan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang dapat diakses menggunakan aplikasi ESAJI (harus memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Iikan/SIPJI).

        Secara umum, tata kelola perikanan di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Rencana pengelolaan perikanan (RPP) sidat dijelaskan dalam keputusan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 118 tahun 2021. Tujuan RPP sidat yaitu sebagai pedoman bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan sidat di Indonesia dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan berdasarkan rencana aksi atau langkah-langkah pengelolaan yang telah disepakati sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing. Ruang lingkup RPP sidat yaitu berisi status perikanan dan rencana strategis yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan perikanan sidat Anguilla bicolor dan Anguilla marmorata yang keberadaannya paling dominan tersebar di seluruh Indonesia secara optimal dan berkelanjutan. Alat tangkap benih sidat juga diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Dari sisi pekerja, pemerintah menetapkan SKKNI Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembesaran Ikan Sidat berlandasakan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 68 tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertanian, kehutanan dan perikanan golongan pokok perikanan bidang usaha pembesaran ikan sidat.

Standar kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun