Mohon tunggu...
Id.Djoen
Id.Djoen Mohon Tunggu... Wiraswasta - ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran”

Anak Bangsa Yang Ikut Peduli Pada Ibu Pertiwi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR Itu Outsourcing, Layakkah Dapat Pensiun?

21 November 2022   09:55 Diperbarui: 21 November 2022   10:07 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gbr. Screenshoot www.kompas.com

Beberapa lalu terdengar dua berita yang saling bertolak belakang, yang pertama pemerintah melalui Menteri Keuangan berkomentar yang intinya Pensiunan PNS menjadi beban negara, walaupun akan ada tindakan lain dalam pengelolaan pensiunan akan tetapi komentar tersbut membuat sakit hati para pensiunan PNS/TNI/POLRI. Terlebih lagi dalam berita kedua dikatakan bahwa anggota DPR mendapat pensiun seumur hidup.

Dua berita kontradiktif tersebut beredar dimasyarakat sehingga ada timbul rasa ketidakadilan di kalangan rakyat bawah. Sering terdengar obrolan diwarung kopi keluh kesah rakyat bawah baik yang dari PNS golongan rendah, perangkat desa hingga petani :

" Bagaimana nasibnya  yang kerja dikantor desa, mereka adalah subyek penentu kinerja di desa, ada yang sudah mengabdi selama 30 tahun, tidak jelas nasibnya, jaminan hari tuanya, apa bedanya dengan ASN ? mereka ujung tombak pemerintah untuk mewujudkan visi misi presiden, sudah anggota legislatif hanya kerja 5 tahun dapat pensiun, inii sangat ironis, jangan abaikan walau mereka tidak ngomong, hatur nuwun salam "

Beberapa kalimat keluh kesah yang saya dengar disebuah warung kopi dipinggiran sawah pedesaan yang asri.

Dari keluh kesah tersebut dapat kita telaah dan analisa tentang 3 hal, meliputi pensiunan PNS beban negara, perangkat desa ingin seperti pensiunan PNS dan ketidak wajaran anggota legislatif mendapat pensiun.

Sejauh yang saya ketahui PNS/TNI/POLRI setiap gajian pasti dan ada potongan-potongan berbagai macam seperti iuran KORPRI dan TASPEN, tiap bulan gaji PNS dipotong 8% dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk program JHT. Sekarang coba kita kalkulasi usia pensiun PNS antara 58-60 tahun tergantung profesionalismenya, kalau awal jadi PNS diusia 20 tahun maka masa kerjanya 38 sampai 40 tahun. Dalam jangka 38-40 tahun PNS telah menyetor 8% dari gajinya kenegara belum ditambah bunga simpanan dari uang tersebut. Selanjutnya kita tebak usia pensiun hingga kematian, pensiun usia 60 tahun sedang umur manusia kebanyakan antara 65 s/d 70 tahun, jadi sisa umur masa pensiun untuk menikmati uang pensiun selama 38 tahun yang mereka tabung hanya 5-10 tahun. Kalau dihitung secara matematika para PNS rugi, walupun ada pensunan untuk isteri namun yang mereka terima tidak lagi 100% dan usia mereka juga tidak akan lama.

Yang kedua perangkat desa, kerja mereka tak kalah jauh dengan PNS, terlebih mereka menghadapi secara langsung masyarakat desa yang penuh resiko, tak ada uang lembur walupun kerja mereka bisa 24 jam sehari dikarenakan pengaduan masyarakat desa dilakukan setiap saat hingga perangkat desa berada dirumahnya. Maka tak salah mereka ingin nasibnya seperti PNS dan anggota legislatif di DPR.

Kenapa saya katakan DPR adalah outsourcing atau bahasa lainnya pegawai kontrak yang dikenal saat ini ada istilah PPPK. Anggota legislatif  dipilih setiap lima tahun sekali dalam proses demokrasi melalui ajang pemilu. Dan anggota legislatif terpilih bekerja selama 5 tahun hingga pemilu selanjutnya, anggota legislatif yang saat ini duduk di Senayan belum tentu 5 tahun mendatang akan duduk kembali di Senayan. Dan yang terpenting yang memilih mereka adalah rakyat Indonesia dalam artian "BOS" para anggota legislatif adalah rakyat Indonesia bukan Presiden dan menterinya dikarenakan juga yang menjadi "BOS" presiden adalah rakyat Indonesia yang dipilih melalui pemilu 5 tahunan. Anggota legislatif dan Presiden boleh juga dikatakan " Jabatan Outsourcing 5 tahunan " dan BOS nya adalah rakyat Indonesia yang menggaji mereka melalui berbagai pajak dibayar setiap tahunnya.

Sedangkan kebijakan pemerintah tentang pensiun aleg DPR seumur hidup tanpa seijin Rakyat Indonesia sebagai BOS nya. Kalau dalam sebuah perusahaan sebuah kebijakan tanpa seijin pemilik perusahaan maka dikatakan kebijakan tersebut ilegal.

Sedikit tulisan analisa singkat tentang statement yang kontroversial dan kebijakan kontradiktif yang membuat keluh kesah dikalangan rakyat jelata, semoga membuka hati para anggota legislatif sadar mereka wakil rakyat dipilih rakyat sebagai "Pegawai Outsourcing 5 tahun" , nuwun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun