Mohon tunggu...
Id.Djoen
Id.Djoen Mohon Tunggu... Wiraswasta - ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran”

Anak Bangsa Yang Ikut Peduli Pada Ibu Pertiwi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saya Muslim, Saya Kafir

19 Agustus 2019   20:08 Diperbarui: 19 Agustus 2019   21:10 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bukan maksud saya dalam tulisan ini untuk menyudutkan agama tertentu atau bertindak SARA. Sebagai umat muslim saya mencoba menjelaskan satu kata yang dianggap buruk menyudutkan ataupun menistakan agama lain. Padahal kalau jeli dengan benar satu kata "Kafir" adalah label ditujukan kepada siapapun termasuk umat muslim itu sendiri termasuk saya.

"Kafir" satu kata tak beda jauh dengan julukan-julukan "sesat", " setan", "genderuwo", "bajingan" dan lain-lain. Sebelum lebih lanjut sebaiknya kita tengok makna dan arti kata "Kafir".

Kata kafir memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata kufur yang berarti menutup. Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, kemudian menutup (mengubur) dengan tanah. 

Sehingga kalimat kfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri". Dengan demikian kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi atau menutup diri. (sumber :id.wikipedia.org)

Kata kafir dari kutipan singkat diatas bermakna "menutup diri" seseorang baik muslim atau non muslim menutup diri atas peringatan Tuhannya yang tercantum dalam kitab suci agama masing-masing.

Saya muslim, saya bisa kafir jika dalam mencari rejeki dari jabatan yang saya miliki melakukan korupsi, kenapa saya dijuluki kafir ? karena saya menutup diri dari peringatan Tuhan tentang larangan mencuri berbentuk korupsi.

Saya muslim, saya bisa kafir jika dari harta yang saya miliki tidak pernah sama sekali membantu orang-orang miskin disekitar kita, sebab saya telah menutup diri atas anjuran dan perintah Tuhan untuk giat bersedekah dari harta kita, kafir semacam ini disebut Kufur Nikmat.

Saya muslim, saya bisa kafir jika dalam pergaulan dalam masyarakat melarang sesama yang bukan seagama melakukan ibadah, sebab saya menutup diri atas ayat peringatan Tuhan "Lakum Diinukum wa Liya Diin".

Sejarah juga mencatat bahwa seorang ulama besar dan pahlawan negeri ini pernah disebut kafir :

Perjuangannya KH Ahmad Dahlan membesarkan Muhammadiyah penuh lika-liku. Tak hanya tantangan dari pemerintah Belanda, bahkan ia harus menghadapi masyarakat dan umat Islam yang menolak Muhammadiyah. Sebab, ide-ide pembaharuan KH Ahmad Dahlan dianggap aneh dan menyeleweng dari Islam. Penolakan kepada Muhammadiyah karena sejumlah hal. Misalnya Kiai Dahlan dengan mendirikan sekolah yang mengajarkan ilmu agama juga ilmu umum, hingga mengajarkan seni bermusik kepada siswanya. Bahkan Kiai Dahlan pada saat itu dituduh sebagai kiai kafir. [sumber : Republika]

Beliau sebagai ulama tidak marah beliau tetap teguh dalam pendiriannya dalam cara berdakwah dan berjuang demi kemajuan negeri ini. 

Kata "Kafir" bukanlah label untuk menjelekkan, menyudutkan namun sebuah bentuk pengingatan bagi manusia agar tidak "Menutup diri" atas perintah-perintah Tuhan dalam menjalani kehidupan ini.

Semoga sedikit tulisan penjelasan dari seorang yang awam ini dapat menambah wawasan satu kata yang jadi momok bagi persuadaraan sesama anak bangsa, padahal satu kata tersebut biasa saja sama seperti kata-kata sarkas lainnya  yang ada dalam kamus Bahasa Indonesia.

Terima kasih, maaf bila ada kata-kata yang salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun