Mohon tunggu...
Alungsyah mt
Alungsyah mt Mohon Tunggu... Praktisi Dikantor Hukum Sidin Constitution -

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Semoga Tidak Dipecat

8 September 2015   11:03 Diperbarui: 8 September 2015   14:48 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara menyambut bergantinya bulan agustus ke september merupakan rangkaian proses yang harus terjadi dan dilalui. Tapi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh ketua DPR Setya Novanto bersama wakilnya Fadli Zon beberapa hari yang lalu. Kabar ini merupakan kabar yang dapat dibilang sebagai kabar yang memperhatinkan dan atau justru menggembirakan, terlebih yang pasti menyedot perhatian rakyat Indonesia. Mengapa tidak, sebab lembaga tempat mereka bernaung merupakan lembaga yang terhormat dinegeri ini. Setya Novanto merupakan ketua DPR RI priode 2014-2019, sedangkan Fadli Zon merupakan wakil DPR RI priode 2014-2019 dan juga sebagai pentolan kader partai Gerindra.

Direspon Dengan Cepat

Pembentukan lembaga Negara merupakan suatu keniscayaan dalam setiap Negara khususnya demokrasi seperti Indonesia. Begitu banyak lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, sebut saja konstitusi Republik Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. DPR dalam UUD 1945 diatur tersendiri melalui BAB VII pasal 19-20 A. Oleh karena itu, DPR memiliki nilai tawar yang “mahal” baik kedalam maupun keluar. Sehingga manusia yang dulunya “tidak terhormat” ketika masuk dan terpilih sebagai anggota DPR, maka pada saat itu juga ia menjadi terhormat, berwibawa dan bermartabat. Perlu diketahui sebagai anggota DPR, pada saat itu juga nama lembaga selalu mengikuti kemanapun ia pergi. Tak terkecuali yang telah menimpa ketua DPR dan wakilnya baru-baru ini. Kondisi yang terjadi nampak dari luar merupakan suatu pelecehan, penghinaan dan bahkan penghianatan terhadap bangsa Indonesia sebagaimana dikatakan kebanyakan orang. Pada saat bersamaan itu juga Setya Novanto dan Fadli zon dicaci maki, dihina dan bahkan DPR sebagai lembaga Negara telah kehilangan “keperawanan” akibat perbuatan sebagai mana dimaksud. Sebagai anggota dewan yang memiliki posisi dan jabatan strategis, kiranya Setya Novanto dan Fadli Zon melakukan pembelaan, pembenaran diri dengan cara mengklarifikasi semua tudingan yang ditujukan terhadapnya. Sebut saja kritikan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat Indonesia di New York Imam Shamsi Ali yang mengatakan bahwa tindakan tersebut merendahkan martabat bangsa. 

Klarifikasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Fadli Zon khususnya memiliki kebenaran yang itu sifatnya subjektif, namun disisi lain apa yang dikatakan dapat dianggap sebagai kebenaran. Karena kejadian sesungguhnya dialami dan dirasakan oleh yang bersangkutan, sehingga bisa dikatakan tidak seperti yang dipikirkan dan kira orang diluar sana. Argumentasi yang dibangun oleh rakyat sebagai pihak yang melakukan kritik terhadap Fadli Zon sama-sama memiliki rasionalitas yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun persoalan lumrah atau tidaklah yang menjadi persoalan sesungguhnya, yang mana Donald Trump merupakan calon kandidat presiden Amerika Serikat yang konon katanya berasal dari partai Republik. Sehingga terkesan mencederai perasaan  rakyat Indonesia terlebih lembaga DPR RI.

Wajib Di-MKD-kan

Dalam aksinya selfie bersama Calon Presiden AS Donald Trump beberapa hari silam, Fadli Zon menunjukan wajah yang semeringah, bahagia dan bahkan tersenyum lepas menandakan tidak ada beban dipundaknya. Berbeda dengan ketua DPR Setya Novanto dalam fotonya, ia menunjukan wajah yang sedikit tegang. Terlepas apakah itu bagian dari settingan atau tidak, atau bahkan ia tersadar apa yang telah ia lakukan akan menuai kritik sepulangnya dari Amerika Serikat. Namun yang jelas, aksi yang mereka lakukan telah terjadi dan benar mendapat reaksi yang tidak terhormat sebagai mana umumnya. Oleh karena itu secara bijak dan gentle Setya Novanto dan Fadli Zon harus mempertanggungjawabkan semua yang terjadi kepada publik,  dan bahkan kepada internal DPR, terlebih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ini dilakukan guna menjaga issue liar yang berkembang diluar sana dan sebagai proteksi terhadap trust publik ke DPR. MKD merupakan alat kelengkapan DPR sebagaimana terdapat dalam pasal 83 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan dalam pasal 119 ayat 2 menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Berdasarkan ketentuan diatas, jelas MKD sebagai jalan utama untuk menyelesaikan kontroversi yang terjadi dan memiliki kewajiban untuk menyelidiki dan menyidangkannya. Karena klau pun tidak, maka kesucian DPR akan sirna dan menjadi catatan buruk sejarah sepanjang masa. 

Berdasarkan apa yang terjadi, tindakan Setya Novanto dan Fadli Zon bukanlah pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil maupun materiil. Namun lebih dari itu, terdapat rule of game yang itu tidak dapat dimaklumi dan ditawar dari sebuah aturan yang ada. Sebab benar dan salah itu wilayah yuridis sedangkan baik dan buruk merupakan etika. Salah belum tentu buruk sedangkan baik juga belum tentu benar. Oleh karenanya sangat rasional dan tepat jika perbuatan Setya Novanto dan Fadli Zon dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai langkah untuk memperjelas dan memperterang semua yang diperbincangkan. Dengan begitu memperbanyak do’a dan dzikir merupakan solusi terbaik yang bisa dilakukan oleh Setya Novanto dan Fadli Zon. Syukur-syukur mereka tidak di reshuffle sebagai ketua dan wakil ketua DPR terlebih dipecat dengan cara tidak hormat.

Oleh: Alungsyah, Penulis merupakan praktisi hukum pada kantor hukum Sidin Constitution 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun