Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Provinsi 2022: Sumbar Menjadi Provinsi Syariat Islam

5 Juli 2022   15:09 Diperbarui: 5 Juli 2022   15:17 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bogor, Jawa Barat | "Jalan Sunyi" Undang-undang Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB; RUU yang berproses jadi UU nyaris tanpa perhatian publik. Kemarin, telah disahkan DPR RI, tanpa banyak 'mendengar' masukan publik. Dalam artian, tokoh-tokoh formal dan informal dari/dan luar Provinsi-provinsi tersebut.

Ok lah. NTT, kampung saya, jadi Provinsi Kepulauan; semuanya, ada 'keistimewaan, sebutan, dan perlakuan khusus, dalam rangka pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, dari UU Provinsi tersebut, ada yang unik, mungkin pada beberapa komponen bangsa, sebagai 'prihatin.' Kok bisa?

Baiklah! UU Provinsi No ... Tahun 2022 sebagai pengganti UU No. 61 tahun 1958. Bahwa,

"Provinsi Sumbar memiliki kekhasan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.

Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."

Dari sebaran dari yang saya terima tadi pagi dari seorang teman, juga sebagai Anggota Parlemen, untuk meminta pendapat, ada penjelasan bahwa, "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah adalah adat bersumber kepada syara' atau syariat Islam; kitabullah berarti Alquran."

Namun, juga melalui pesan WA, "Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Saya pun manggut-manggut elus janggut yang tak ada, sambil berbisik dalam hati, "Gitu tho maksudnya!" Tapi, timbul tanya, apakah ke depan, Provinsi Sumbar tetap seperti yang dijelaskan tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun