Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Berikan Penyandang Disabilitas "Ruang Tanpa Batas"

5 Desember 2020   12:30 Diperbarui: 6 Desember 2020   07:30 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tetap Aktif sebagai Seorang Pendeta, Pdt Hanna Awiek Nurdyaningsih | Dokumentasi Pribadi


 

  1. KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    1. Tugas:  melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 
    2. Fungsi:
      a.    penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
      b.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
      c.    advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
      d.    pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait. 
    3. Sumber pendanaan:
      a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
      b.    anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
      c.    sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
    4. KND harus sudah dibentuk paling lama 3 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Sumber)

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Sekitaran FH Universitas Pancasila Jakarta | Anda pernah berinteraksi, dan terbiasa, bersama teman-teman tanpa batas degan Penyandang Disabilatas atau PD?  Ya, misalnya di antara keluarga, sekolah, kuliah, dan teman kerja. Anda pasti melihat serta merasakan berbagai kelebihan (atau bahkan  kekurangan) yang mereka miliki, dan itu tak ada pada dirimu. Namun, semuanya itu tidak menghalangi atau sebagai penghambat dirinya sehingga bisa berkarya dengan baik, benar, dan mencapai hasil yang memadai atau pun berkualitas.

Buatku, berdasarkan pengalaman berinteraksi dengan mereka, Penyandang Disabilitas, saya sebut sebagai PD yang PD; karena memang mereka, ketika sudah mencapai tahap 'menerima dirinya sebagai penyandang disabilitas,' maka (akan) sangat Percaya Diri. Sehingga PD itu sekaligus PD; walau mereka menyandang keterbatasan, karena berbagai sebab, tapi sangat PD.

Seorangg atau seseorang yang disebut Penyandang Disabilitas, terutama angggot tubuh yang terlihat, indera pendengaran, atau pun hambatan mengungkapkan kata-kata, karena (i) sejak dalam kandungan atau pun dilahirkan, (ii) sakit atau penyakit tertentu, misalnya stroke, (iii) kecelakaan umum misalnya di jalan raya, rumah, rekreasi, dan lain sebagainya, (iv) kecelakaan karena profesi, misalnya di tempat kerja, latihan militer, perang, dan lain sebagainya. 

Mereka, utamanya yang PD bukan sejak kandungan, pada awalnya, ketika mengalami disabilitas, umumnya mengalami pergulatan serta pergumulan psikologis (kadang sangat berat), yaitu penolakan dan penyesalan terhadap apa-apa yang terjadi pada dirinya. Namun, stelah mengalami (dan melewati) proses penolakan dan penyesalan tersebut, dan berangsur menerima keadaan diri, hingga mencapai puncaknya yaitu terbiasa. Maka, akan berlanjut pada 'kembali sebagai orang normal.' 

Mereka yang 'telah menjadi sebagai Normal' itulah yang sering kita, anda dan saya, temukan di mana-mana; misalnya di tempat kerja; mereka sebagai PD yang melakukan tugas dan kerja seperti yang lainnya. Nah, jika ada di sekitar dirimu dan diriku, bagaimana bersikap pada mereka? Ini sangat penting; sebab PD yang sudah kembali di area publik, umumnya sudah mampun mengalahkan diri sendiri, mereka adalah PD yang sangat PD. 

Oleh sebab itu, sangat indah jika (i) tidak menatap mereka dengan pancaran mata yang berbicara bahwa, "Ia tidak bisa dan tak mampun melukan ini-itu," (ii) jangan memberi atau menawarkan pertolongan, jika mereka tidak memintanya, (iii) perlakukan atau berikan tugas kepada mereka sebagaimana biasanya, kecuali pada bidang Kepolisian dan Tentara, ada bedanya, (iv) berikan ruang kebebasan agar mereka bisa bermobilitas seperti biasanya, (v) jika  ngobrol dengan mereka, tak perlu (lagi) bertanya-tanya tentang penyebab mereka mengalami keadaan seperti sekarang.

Nah. Gampang kan.

Dengan sikap seperti itu, maka anda dan saya sudah melakukan apa yang disebut Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun