Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

TVRI Bersifat Independen, Netral, dan Komersial

26 Januari 2020   14:25 Diperbarui: 26 Januari 2020   14:47 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kutipan

Pasal 3 Kedudukan

  1. TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
  2. TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.

Pasal 4 Tugas

TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

Bogor, Jawa Barat | Kisruh di TVRI belum selesai, walau Dewan Pengawas sudah Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI. Di hadapan DPR RI, Dewas TVRI, (info yang saya dapat dari kalangan intern TVRI, menyebutkan mereka bukan Dewas tapi Dewa), telah menjelaskan penyebab mereka memecat Helmy Yahya.

Hasil pertemuan Dewas TVRI dan DPR RI, yang kemudian sampai ke hadapan publik, justru membuat Nitizen membela Helmy Yahya, dan kembali menonton layar TVRI; atau paling tidak memperhatikan TVRI.  

Tapi, laporan Dewas TVRI ke DPR RI, belum cukup di situ, sebab menurut PP 13 Tahun 2005, Dewas harus melaporkan (tugas dan hasi kerja mereka) kepada Presiden. Juga, TVRI tidak bertanggungjawab kepada DPR tetapi Presiden RI.

Jadi, sebetulnya hasil pertemuan antara Dewas TVRI dan DPRI tersebut, hanya sekedar 'dengar pendapat dan menjelaskan', sebab keputusan terakhir ada di Presiden.  Oleh sebab itu, Presiden RI, Joko Widodo, selayaknya mengambil alih dan menyelesaikan kisruh di TVRI. Monggo kita duduk manis dan tunggu babak berikutnya.

TVRI Pengguna Anggaran atau Penghasil Pemasukan untuk Negara

Pasal 33 PP No 13 Tahun 2005 menyatakan bahawa, "TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial;" ini juga bisa bermakna operasioan TVRI bukan untuk 'mencari laba atau pemasukan ke kas Negara. Sebab, TVRI bersifat non-komersial atau dibiyai secara penuh oleh Negara.

Namun, PP No 13 Tahun 2005 tersebut berubah pada PP 33 Tahun 20017; Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenus Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Pada pasal 1, disebutkan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Iembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari jasa: a. Tayang; b. Froduksi Program; c. Media online; d. Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi; e. Pendidikan dan Pelatihan; dan f, Layanan Digitalisasi Penyiaran.

Dengan demikian, siapa pun Direksi TVRI, harus mengelola potensi-ppotensi yang dimiliki TVRI sehingga menghasilkan dana atau pemasukan; dan itu bukan saja untuk TVRI, tetapi juga Kas Negara. Sehingga  semua jajaran TVRI sebisa mungkin, selain ada anggaran dari Negara untuk oerasional mereka, perlu melakukan sejumlah terobosan dalam rangka adanya Penerimaan untuk Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun