Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Catatan dari Persidangan di Mahkamah Konstitusi

15 Juni 2019   21:39 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:11 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Atas dasar 'perjuangan' itulah (sebab, menurut Sandi Uno, apa yang mereka lakukan bukan tentang kuasa dan kekuasaan politik) maka Tim Prabowo-Sandi menyusun berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU, setebal 37 halaman; serta mengumpulkan bukti fisik sebanyak 11 truck.

Sayangnya,  isi PHPU tersebut, hanyalah teori, kumpulan pendapat, kutipan-kutipan teori politik, dan kliping media serta link pemberitaan Media Online. Dan, apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran pilpres terstruktur, sistematis, dan masif hanyalah asumsi dan opini, [lihat juga Prabowo-Sandi Menggugat].

Ketika persidangan kemarin, Berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU, yang sempat direvisi (dan katanya diikuti dengan penyerahan bukti fisik lainnya), dibacakan oleh para pengacara Prabowo-Sandi.

Publik (termasuk saya ada di area Gedung MK), mengikuti dan memperhatikan dengan saksama jalannya persidangan, termasuk butir-butir tuntutan yang ada pada berkas Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU. Jujur, semua orang mengharapkan penjelasan rinci dan bukti-bukti primer yang diberikan oleh Tim Prabowo-Sandi.

Namun, tidak ada atau tiada terjadi. Justru yang terjadi di Ruang Persidangan MK adalah

  1. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berlaku seperti dosen yang memberi kuliah umum tentang mekanisme Pemilu, Administrasi Pemilu, Demokrasi, dan penyimpangan pelaksana Pemilu. Namun, narasi 'kuliah politik' yang mereka sampaikan, lebih bersifat revolusiner dan perlawanan, daripada upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa
  2. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyodorkan narasi kecurangan Pilpres RI 17 April 2014 berdasarkan 'banyak laporan yang kami dapat,' namun tidak menyebutkan tempat kejadian perkara dengan jelas.
  3. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan cara dan bentuk Kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf yang mempublikasikan hasil-hasil kerja atau pembangunan infrastruktur.
  4. Agaknya, Tim Prabowo-Sandi tidak memahami makna dan cara Kampanye (diatas) sehingga mereka menilai Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan dengan cara 'menggiring dan memaksa' rakyat tidak memilih Prabowo-Sandi.
  5. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga mempermasalahkan pemilih berbaju putih.
  6. Bahkan, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan 'melekatnya' Jokowi sebagai Presiden dan Calon Presiden. Sehingga lawan Prabowo-Sandi adalah Presiden bukan Calon Presiden.
  7. Dan, masih banyak lagi, tapi tidak relevan untuk dibawa pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu/Pilpres

Semuanya itu, nyaris sama dengan 2014, sangat terasa bahwa persidangan Perselisihan Hasil Pilpres 2019 membosankan, monoton, dan hanya bersifat narasi pemaksaan kehendak.

Saya pun bergeser ke luar area Gedung MK; justru di luar lah yang menarik. Sebelum jam 12 siang, kelompok-kelompok massa pendukung Prabowo-Sandi bertebaran sepanjang Medan Merdeka Barat hingga Patung Kuda dan depan Gedung Indosat.

Sekitar jam 13.00, massa pendukung Prabowo-Sandi semakin banyak memadati area depan Indosat. Mereka terkosentrasi di situ; Aparat Polisi bersiaga. Massa pendukung ini, melakukan aksi dukungan terhadap Tim Prabowo-Sandi yang berjuang di Ruang Persidangan MK, (monggo lihat video).

Dari hal-hal di atas, agaknya upaya Prabowo-Sandi untuk menjadi Presiden dan Wapres RI (akan) selesai di MK. Sebab, mereka hanya membawa narasi bukan bukti.

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun