Pondok Cina, Depok Jawa Barat--HOAX adalah something intended to deceive; deliberate trickery intended to gain an advantage; A deception for mockery or mischief; a deceptive trick or story; a practical joke; subject to a playful hoax or joke; To deceive by a story or a trick, for sport or mischief; to impose upon sportively.
Dengan kata kata-kata dan bahasa yang beda, maka Hoaks, adalah sesuatu untuk menipu; tipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan, manfaat tertentu; sesuatu tersebut bisa berupa, kata-kata, kisah, cerita, gambar, grafis, film, video, dan lain sebagainya. Dengan demikian, hoaks bisa saja berisi hal-hal ada, fakta, peristiwa (pada masa dan sikonnya), yang ditampilkan ulang sebagai ada dan benar pada waktu dan sikon yang beda/berbeda (yang kemudian/belakangan) atau disesuaikan dengan kepentingan Sang Penyebar Hoaks.
Bahkan, selain berupa hal-hal yang bohong dan tak pernah ada, bisa berupa data dan fakta (yang benar) pada sikon serta lokasi lain, namun (dengan beberapa tambahan atau edit narasi dan gambar) ditampilkan sebagai atau pada sikon kekinian; atau (sementara) terjadi pada masa kini.Â
Tentang Guru
Kata 'guru' berasal dari bahasa Sanskerta (yaitu pengajar atau seorang pengajar); dan didaskalos atau pengajar. Didaskalos selalu dihubungkan dengan didasko dan  didaskein, yang bermakna pengajaran, serta aktivitas yang menyebabkan kecakapan baru pada orang lain. Didaktus berarti pandai mengajar, sedang didaktika berarti saya mengajar.
Kata-kata tersebut telah menjadi 'milik' bahasa Indonesia, dan diperluas maknanya sehingga berarti seserang yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, seseorang atau kelompok. Dengan itu, bisa dipahami, pada Institusi Pendidikan, ada istilah 'Didaktik Kurikulum,' yang merujuk pada konten, muatan, isi, bahan ajar kepada peserta didik. Pada proses atau pun kegiatan belajar mengajar (KBM), guru atau pengajar dan didaktik kurikulum merupakan peran utama.
Secara universal, tugas (seorang) guru sama dengan (seorang) filsuf pada masa lalu; guru mengajar, membagi ilmu, dan membibing agar peserta didik  pahami, ikuti, serta bertindak bijak dan penuh kebijaksanaan. Dengan demikian akan tercipta insan yang  tertip, disiplin sehat, berkualitas, dan berpengetahuan; sehingga mampu survive dan membela Negara.
Secara formal, di Indonesia, guru adalah seorang pengajar di sekolah; ia memiliki kemampuan mendidik dan memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Guru Penyebar Hoaks
Adalah Yayi Haidar Aqua, seorang guru SMA di Banten (tidak ada info tentang tempat ia mengajar serta bidang studi yang diajarkan) dengan akun Facebook 'Ragil Prayoga Hartajo'. Melalui akun dengan nama 'Jawani' tersebut, Yayi menyatakan bahwa '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama.' Mungkin saja Yayi tak menyangka bahwa akun Facebooknya juga diperhatikan oleh orang lain, dan melaporkan postingannya ke aparat Kepolisian.
Akibatnya jelas. Selasa 20 Februari 2018, pkl 01.00 WIB, Polisi meringkus Yayi di Rangkas Bitung, Lebak, Banten. Ia dikenai Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.Â