Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anggota DPR RI (Tidak) Pantas Memiliki Hak Imunitas

13 Februari 2018   19:54 Diperbarui: 14 Maret 2018   07:53 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Anggota Parlemen sebagai pemegang mandat mempunyai tanggungjawab moral, etis, politik, dan sosio-religius. Secara fungsional, mandat adalah tugas dan tanggungjawab diberikan seseorang kepada orang lain (biasanya bawahan atau orang yang dipercayai) untuk bertindak mewakilinya. 

Konsekuensinya, tugas dan tanggungjawab itu harus dikerjakan sampai tuntas, kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. Mandat bersifat mewakili, namun sekaligus mengandung makna, di mana mandat hanya berfungsi sesuai tugas yang diberikan, serta berlaku pada rentang waktu tertentu. Dengan demikian, mandat (termasuk semua aspek-aspeknya), yang ada pada Anggota Parlemen, pada waktunya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau para pemilihnya.

Anggota Parlemen, tentu saja, mempunyai ikatan dengan pemilihnya; dengan itu, mereka mengetahui aspirasi politik rakyat memilihnya. Dalam kerangka itu juga, sebagai pemegang mandat, tidak melakukan hal-hal seperti sesuatu yang bisa dinilai sebagai tak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; melanggar Undang-Undang, misalnya tindak kriminal, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran etika, permufakatan jahat melawan NKRI, dan lain sebagainya.

Pada sikon, seperti di atas, maka saya setuju jika para anggata parelemen mendapat atau memilik hak imunitas, perlindungan hukum dan keamanan dalam rangka menjalankan fungsi politik (dan politis) dan demokrasi.

Anggota Parlemen Tak Layak Memiliki Hak Imunitas

Namun, bagaimana jika di balik atau atas nama Hak Imunitas Anggota Parlemen, mereka (ada anggota parlemen ) mal-prestasi, tidak beriteraksi dan tak perjuangkan aspirasi pemilih, melanggar koede etik sebagai Anggota Parlemen, melakukan kebohongan serta pembongan publik!? 

Atau, jika anggota parlemen, lebih suka mengurus bisnis daripada hadir di/dalam persidangan Parlemen; melakukan sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; apakah mereka tidak boleh ditegur oleh sesama di Parlemen (misalnya Mahkamah Kehormatan DPR) sesuai aturan yang berlaku?

Katakanlah, jika ada Anggota Parlemen, atas nama kebebasan berpendapat dan memiliki Hak Imuitas, yang,

  • sering melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara dan/atau pejabat publik, serta Aparat Negara lainnya;
  • mengeluarkan pernyataan, orasi, narasi, yang bersifat pelemahan dan penilaian negative dan asal bunyi terhadap Kepala Negara;
  • sering mengabaikan kepentingan publik yang semestinya diperjuangkan, kerap studi banding ke luar negeri, kegiatan yang hanya menghamburkan uang rakyat dan tak memberikan manfaat yang jelas, lebih banyak ke lapangan, menemui rakyat, menyerap aspirasi, lalu memperjuangkannya;
  • mempunyai komitmen rendah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya;
  • melakukan hal-hal diluar kewenangan, fungsi, dan tugas sebagai pemegang mandat rakyat; dan justru tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan termasuk, melakukan sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan;
  • melupakan janji-janji politik selama kampanye;
  • menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih;
  • melanggar Undang-Undang, kriminal, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran etika, permufakatan jahat melawan NKRI, dan lain sebagainya

Jika hal-hal di atas mereka lakukan atau terjadi, maka anggota parlemen tersebut, tetap dibiarkan bebas, karena memiliki Hak Imunitas? Karena MD3 Pasal 254 menjamin hak-hak konstitusional anggota Parlemen, sehingga mereka tak berurusan dengan Aparat Hukum.

Dengan itu, bisa saja terjadi atas nama MD3 Pasal 254, maka Anggota Parlemen  bisa menolak upaya penegakan hukum, karena menilai adanya ada kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap Anggota Parlemen. Bahkan, atas nama Hak Imunitas tersebut, anggota Parlemen bisa menolak pemanggilan dari aparat keamanan dan insititusi penegak hukum.

Nah .....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun