Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setya Novanto Menang karena Tak Ada Bukti Hukum atau Banyak Uang?

2 Oktober 2017   20:06 Diperbarui: 2 Oktober 2017   21:15 1889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Rappler Indonesia

Tangga 7 September 2017   19:29 WIB yang lalu, saya menulis, Praperadilan Setya Novanto, Suatu Upaya Agar Lolos dari Jeratan Hukum. 

Pada artikel tersebut, saya nyatakan bahwa, "Setya Novanto, bukan sekedar rakyat biasa, tetapi juga Ketua Umum Golkar, dan juga Ketua DPR RI, jadi, jika ia duduk sebagai terdakwa (dan selanjutnya dihukum atau tidak), maka harus melepaskan diri dari jabatannya. Dan bisa jadi, karier politiknya pun tamat. Itulah yang dihindari oleh Setya Novanto."

Ternyata benar. Walau ada sekitar 200 bukti dokumen yang bisa membuktikan keterlibatan Novanto pada kasus e-KTP, termasuk indikasi keterlibatan tersangka; toh Setya Novanto lolos atau menang di Pra-peradilan.

Hal berikutnya, kok ia bisa menang? Itu yang menjadi pertanyaan publik. Publik, terutama pegiat anti korupsi, yang sudah 'menghukum' Novanton sebagai koruptor, tak bisa menerima keputusan Cepi Iskandar, Hakim tunggal pada persidangan Pra-peradilan Novanto.

Keputusan Cepi Iskandar tersebut, langsung mendapat tanggapan negatif dari berbagai pihak. Bahkan pihak Bidang Pengawasan Mahkamah Agung langsung  memeriksa kemungkinan ada sesuatu di balik putusan hakim Cepi Iskandar terkait dengan pra-peradilan itu pada Jumat, 28 September 2017.

Karier Hakim Cepi
Cepi Iskandar, lahir Jakarta, 15 Desember 1959, tahun 1992, diangkat sebagai
Hakim. Ia pernah bertugas di beberapa Pengadilan Negeri, antara lain

  • Pengadilan Negeri Depok, juga sebagai Wakil Kepala Bagian Hakim
  • Pengadilan Negeri Bandung. Di Bandung menangani kasus korupsi proyek pengadaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Joko Sulistyo. Cepi, yang menjadi Ketua Majelis, menyatakan Djoko sebagai proyek pengadaan buku petunjuk, telah melakukan tidak ada penggalangan dana dalam proyek tersebut.
  • Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tahun 2011-2013.
  • Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 2013-2015, Cepi Iskandar menangani kasus korupsi pengadaan alat sistem informasi pelanggan (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono. Hariadi mantan Direktur PT PLN (Persero) di Lampung.  Cepi adalah Ketua Majelis Yudisial saat memutuskan Hariadi pada tahun 2011, bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan biaya penggantian sebesar Rp 137.380.120.
  • Sejak 2015 bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menangani 5-10 kasus per hari; terutama masalah pidana yang tidak melibatkan tokoh besar, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan perceraian.

Nah ...

Jadinya, Hakim Cepi menangkan Setya Novanto karena tak ada bukti hukum yang kuat; atau karena ada faktor lain, sebagaimana dugaan Mahkamah Agung?

Mungkin juga, Setya Novanto menang karena memang tak ada bukti keterlibatan dia,  atau karena ia mempunyai banyak uang untuk 'mengatur' keputusan pra-peradilan.

Mudah-mudahan salah.

Opa Jappy

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun