Mohon tunggu...
Qothrunnada Salsabila
Qothrunnada Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jangan Mewawancarai Anak di Bawah Umur sebagai Narasumber

25 April 2021   11:03 Diperbarui: 25 April 2021   11:18 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin berkembangnya zaman, media massa bisa dijangkau oleh siapa saja dan melalui apapun. Media massa memiliki pengaruh untuk masyarakat sehingga memiliki dampak berupa skala kecil atau skala besar, cepat atau lambat. Karena cukup memberikan pengaruh yang besar untuk masyarakat, pers atau media massa harus diatur dengan tujuan, untuk kepentingan negara, agar media tidak dapat diperalat oleh suatu kelompok atau kapitalis untuk memprovokasi masyarakat dengan menyerang pemerintah atau pihak-pihak lain, tidak adanya pelanggaran HAM terkait kebebasan berpendapat untuk kepentingan publik dan tidak adanya kerugian yang dialami masyarakat karna "kepentingan umum" yang telah tercampuri oleh kepentingan pribadi suatu perusahaan media.

Sebelum masuk ke inti permasalahan, alangkah baiknya kita mengetahu apa sih pers atau media massa itu? Pers atau media massa adalah suatu lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari, mengolah, menyimpan, memperoleh, menyampaikan sebuah informasi dalam bentuk penyiaran. Informasi yang disampaikan bisa berupa tulisan, gambar, suara, suara dan gambar maupun dalam bentuk lainnya. Selain itu, media massa memiliki beberapa fungsi seperti penyalur informasi dan hiburan bagi masyarakat. Media massa mempunyai peran penting sebagai pengontrol sosial. Pers juga disebut sebagai pilar keempat bagi demokrasi. Media massa menyediakan berbagai pilihan dan akses dengan menyalurkan berita atau informasi melalui internet, radio, TV, media cetak seperti sutar kabar, koran, dan majalah. Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya, juga semakin mempermudah kita menjangkau informasi dengan cepat dan mudah.

            KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia menciptakan P3 (Pedoman Prilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran). Pengertian dari kedua aturan ini berbeda, P3 merupakan ketentuan yang dibuat oleh KPI sebagai petunjuk penyelenggaraan penyiaran, sedangkan SPS berisi tentang aturan yang mengatur standar isi sebuah siaran seperti batasan, pelanggaran, kewajiban, dan sanksi berdasarkan P3. Diciptakannya P3SPS ini bertujuan untuk mengatur media yang berdasarkan Undang-Undang. Walaupun begitu, masih ada media massa yang melanggar peraturan P3SPS.

            Salah satu kasus pelanggaran P3 atau SPS yang dilakukan media adalah pelanggaran yang dilakukan oleh tiga program berita yaitu "Indonesia Hari Ini" di TVRI, " Net.12" di Net TV, dan " Redaksi Pagi" di Trans 7. Ketiga program TV ini melakukan wawancara terhadap anak di bawah umur sebagai narasumber saat kasus tsunami Selat Sunda. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (1) P3 serta Pasal 50 huruf c SPS KPI, ketiga program berita tersebut telah melanggagar P3SPS tentang peliputan bencana dan mendapatkan sanksi teguran tertulis. Dilarangnya mewawancarai anak dibawah umur karna kasus-kasus seperti kematian, kekerasan, perselingkuhan, perceraian, bencara merupakan hal-hal di luar kemampuan mereka untuk menjelaskan serta dapat menimbulkan dampak traumatik dan dapat mengancam keaman serta masa depan anak-anak yang menjadi narasumber.

            Nunung Rodiyah selaku Komisioner KPI pusat mengatakan, lembaga penyiaran tidak melibatkan anak-anak sebagai narasumber. Pasal 29 P3 KPI tahun 2012 menyatakan bahwa, lembaga penyiaran yang menjadikan anak-anak sebagai narasumber harus mengikuti ketentuan yang ada dengan tidak mewawancarai anak dibawah umur 18 tahun mengenai hal diluar kapasitas mereka, wajib untuk mempertimbangkan masa depan dan keamanan anak-anak yang menjadi narasumber, dan wajib menyamarkan identitas mereka baik sebagai korban atau pelaku.

            Dari beberapa pembahasan kasus diatas, terdapat pelajaran yang bisa di ambil bagi kita yang ingin menyiarkan atau membagikan sebuah berita. Sebaiknya kita memperhatikan aturan dan etika yang berlaku tentang penyiaran. Jangan menulis atau meliput berita secara semena-mena hanya untuk mendapatkan informasi secara instan dan lebih menarik untuk masyarakat.

            Memperhatikan isi berita dengan informasi valid tentu penting, namum kita juga harus memperhatikan dan mematuhi aturan yang ada agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atas kepentingan penyiaran. Kita sebagai pengguna media massa harus paham terkait peran, fungsi, dan efek media bagi masyarakat. Dari kasus diatas diharapkan lembaga atau program penyiaran dapat lebih bijak dalam melakukan penyiaran. Karena kasus seperti ini bisa saja terjadi lagi dalam peristiwa yang berbeda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun