Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa target Pemerintah melalui BNN untuk tahun 2015 mewujudkan Indonesia Bebas dari ancaman narkoba. Namun si Tahun 2015 Indonesia belum berhasil mewujudkan Indonesia bebas dari ancaman narkoba, bahkan Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia Darurat Narkoba.
Pemerintah Indonesia pun dengan tegas tidak mengabulkan kasasi para narapidana tersangka bandar narkoba dan menerapkan hukum mati bagi tersangka bandar narkoba yang telah telah dieksekusi tahun 2015 di Nusa Kambangan. Pada tahun 2016 ini Pemerintah melalui Polri dan TNI menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba telah menjadi salah satu bentuk Proxy War yang digunakan oleh pihak asing dalam mengamankan kepentingannya dalam mengelola dan menikmati Sumber Daya Alam Indonesia. Sebagai salah satu proxy war, kita dapat kembali menelaah sejarah permasalahan narkoba dalam mencapai tujuan akhirnya untuk menghancurkan karakter bangsa.
Menurut Danny I.Yatim (1993), bahwa sejarah permasalahan narkoba dari masa ke masa sebagai berikut :
A. Tahun 689 : Kerajaan Sriwijaya membuat UU mengenai madat yang diambil dari ajaran-ajaran Tibet dan Cina;
B. Tahun 1360 : Raja Hayam Wuruk dan Patih Gadjah Mada meminta Empu Prapanca menulis tentang candu dalam buku Negara Kertagama; C. Tahun 1600-an dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahun 1677, Perjanjian antara VOC dengan Sultan Amangkurat II dari Mataram mengenai penjualan tekstil dan opium yang menjadi monopoli Belanda;
2. Tahun 1678, VOC mengimpor 67.444 pon (1 pon = 0,454 kg / 30.619,58 kg) candu Benggala, yang merupakan lima kali jumlah sebelumnya. Konsumsi rata-rata di Jawa per tahun adalah 113.000 pon (51.302 kg) candu;
3. Tahun 1681, VOC membuat perjanjian monopoli candu dengan Sultan Cirebon;
4. Tahun 1682, VOC membuat perjanjian monopoli candu dengan Sultan Banten.
D. Tahun 1700-an, dengan uraian sebagai berikut :