Allah swt telah berfirman dalam Al Qur'an pada Surat Al Baqoroh ayat 183 yang telah mewajibkan berpuasa Ramadhan bagi seorang muslim yang beriman. Tentunya setiap pribadi muslim yang beriman fardhu 'ain hukumnya melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Hukuman bagi mereka yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan tanpa udzur hukumnya neraka dan tidak dapat ditawarkan lagi tentang hal ini.
Berkaitan dengan hal ini tentunya muncul bagaimana hukumnya berpuasa Ramadhan bagi seorang anak ? Menjawab tentang hal ada pendapat ulama tentang hal ini.
Berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf seperti Ibnu Sirin dan Az Zuhri berpendapat bahwa anak anak diperintahkan untuk berpuasa sebagai latihan bagi mereka, mulai dari usia 7-10 tahun seperti anjuran shalat untuk anak-anak. Dan menurut pendapat Al Auza'i menambahkan apabila seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut tanpa merasa lelah, maka ia disuruh untuk mengerjakan puasa seterusnya.
Tetapi pandangan tentang  pendapat tersebut kurang populer, pendapat yang paling populer adalah pendapat pertama yang tidak mewajibkan puasa bagi anak-anak, hal ini pun diperkuat oleh kalangan madzhab Maliki yang berpendapat sama.
Dapat disimpulkan melalui hadits Rasulullah saw  dan  pendapat mayoritas ulama, bahwa hukum puasa bagi anak kecil yang belum baligh adalah tidak wajib, adapun jika mereka berpuasa itu menjadi sarana latihan bagi mereka. Namun sebagai orang tua kita dapat melatih berpuasa mulai dari setengah hari sampai satu hari agar saat dewasa sudah terbiasa untuk berpuasa pada saat bulan Ramadhan kelak .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI