Allah swt berfirman dalam Al Qur'an pada Surat Al Baqoroh ayat 184 yang artinya:" Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.Â
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari ayat tersebut jelaslah bahwa orang yang boleh berpuasa adalah sakit atau bepergian jauh atau musafir, dan mereka itu wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Untuk wanita yang sedang haid dan nifas maka boleh tidak berpuasa Ramadhan, namun wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Untuk wanita yang hamil dan tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir  kondisi bayinya maka wajib mengganti pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan, sedangkan wanita hamil khawatir kondisi dirinya dan bayinya maka boleh tidak berpuasa Ramadhan namun hanya mengganti puasa pada hari lain sebanyak yang ditinggalkan.
Sedangkan untuk wanita yang melahirkan sehingga  tidak dapat  mengerjakan puasa Ramadhan maka wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannyaÂ
Untuk orang tua renta dan tidak dapat mengerjakan puasa Ramadhan maka wajib menggantinya dengan membayar fidyah berupa memberi makan seorang fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Demikian kemudahan dalam Islam terhadap orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, dan bisa dengan mengqodo atau mengganti pada hari lain atau dengan membayar fidyah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI