Menikmati kicau burung adalah hal yang paling menyenangkan. Apalagi saat melihat lomba kicau burung yang diadakan oleh sebuah kelompok pencinta burung. Pokoknya kita akan mengikuti iringan indahnya suara burung dan terkadang direkam untuk dokumen pribadi dan bahkan untuk orang lain.
Namun bila lomba kicau burung dengan menggunakan uang pendaftaran perorangan untuk mendapatkan hadiah menarik, tentunya hal ini akan menjadi pertanyaan bagi kita apakah hukumnya HARAM perlombaan kicau burung tersebut?
 Kata al-maisir dalam Surat Al-Maidah ayat 99 dengan alasan  keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-. Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya--tidak diambil--bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula. ( Sumber  Dar Ihya'il Kutubil 'Arabiyah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).
Pada intinya bila lomba kicau burung tanpa menggunakan uang atau tidak berhadiah maka hukumnya dibolehkab. Sementara lomba kicau burung menggunakan uang pendaftaran maka hukumnya haram dan jauhkankanlah dari perbuatan itu karena dapat merugikan diri kita dan orang lain.
Marilah kita lakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama daripada mencari keuntungan sepihaj atau seseorang sementara yang lain merasa dirugikan. Berbuatlah yang baik dan tidak merugikan orang lain dalam lingkungan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H