Mohon tunggu...
omnibuslaw watch
omnibuslaw watch Mohon Tunggu... Editor - Informasi Mengenai OmnibusLaw

Informasi Mengenai OmnibusLaw Websites : http://www.omnibuslaw-watch.id/

Selanjutnya

Tutup

Financial

Omnibus Law Senjata Baru Tarik Investasi

10 Maret 2020   11:41 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:26 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain tentang lapangan kerja, pemerintah juga akan merampingkan aturan tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan juga perpajakan.

Ketua satuan tugas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM Rosan Roeslani mengatakan, tujuan utama rancangan aturan lapangan kerja dan UMKM adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat, dan mendorong partisipasi UMKM.

Menurutnya, berdasarkan data dari para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia, kendala terbesar yang dihadapi adalah masalah birokrasi, perizinan, kepastian. Padahal, lanjutnya, Indonesia merupakan pasar yang besar yang menarik bagi investor.

"Saya sangat yakin jika RUU ini disetujui akan adanya lonjakan investasi yang cukup signifikan karena kalau kita lihat sekarang investasi banyak masuk negara ASEAN, (tapi) kita yang relatif agak tertinggal, relokasi paling banyak ke Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura. Dan kita mendapatkan porsi paling kecil," kata Rosan.

artikel ini di publish juga di http://www.omnibuslaw-watch.id/ 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun