Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saat Penjual Ayam Goreng dan Pengusaha Tas Beradu di Pengadilan

17 Juni 2022   10:02 Diperbarui: 17 Juni 2022   10:10 4598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penjual tas | Sumber gambar via gabinobags.com

Kasus pelanggaran merek dagang kerap terjadi seiring pertumbuhan bisnis dan ekonomi. Saya sering baca berita mengenai dua pihak yang saling mengklaim merek dagang mereka. Salah satunya yang unik dan menggelitik terjadi antara pemilik usaha restoran ayam goreng digugat oleh pengusaha fashion.

Apa sebabnya? 

Sebab nama restoran ayam goreng pengusaha asal Korea Selatan ini namanya mirip banget dengan merek fashion ternama asal Perancis. Soal kemiripan ini dapat saya gambarkan begini: nama merek fashion itu misalnya saja "Lutju Vanget" sedangkan sedangkan restoran ayam goreng itu bernama "Lutju Vangetz". Nah mirip banget, kan?

Tak hanya soal merek dagang, secara desain logo dan kemasan pun, pemilik restoran ayam goreng itu sepertinya sengaja membuat yang bentuknya menyerupai perusahaan fashion. 

Makanya, setelah menjalankan persidangan, pengadilan kemudian memutuskan untuk memenangkan perusahaan fashion dan memberikan denda kepada pengusaha ayam goreng sebesar 14,5 juta won atau sekitar 165,5 juta rupiah. Selain itu, perusahaan ayam goreng itu juga diwajibkan untuk mengubah nama restorannya.

Ilustrasi restoran ayam goreng di Korea | Sumber gambar detik.net.id
Ilustrasi restoran ayam goreng di Korea | Sumber gambar detik.net.id

Contoh lain dari pelanggaran merek dagang juga pernah menimpa salah satu perusahaan pembuat sepatu olahraga terkenal dari kota Herzogenaurach, Jerman.

Perusahaan sepatu yang terkenal dengan desain/logo berupa "tiga garis" ini mengajukan gugatan perusahaan lain yang turut menggunakan desain yang sama berupa "tiga garis" pada produk-produk yang mereka ecerkan/jual. 

Wajar sih, sebab perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1920-an dan kini sudah memiliki lebih dari 150 cabang di seluruh dunia itu sudah berinvestasi jutaan dolar untuk membangun dan melindungi hak paten produk mereka. Saya kira, jika saya berada di pihak perusahaan sepatu itu pun akan melakukan gugatan yang sama. 

PENYEBAB TERJADINYA SENGKETA MEREK DAGANG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun