Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Untuk Para Cewek, Ini 5 Alasan Tepat untuk Mutusin Cowok yang Knalpot Kendaraannya Berisik

7 Oktober 2021   13:31 Diperbarui: 9 Oktober 2021   03:43 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh knalpot tidak standar. Source image otomotif.kompas.com

Itu adalah salah satu alasan yang pernah saya dengar dari orang yang memakai knalpot racing. "Trus kalau bawa motor di jalan itu orang pada minggir semua," ujarnya lagi.

Nah, umumnya yang pake knalpot racing emang tipe orang yang haus perhatian. Kasihan, mungkin selama ini hidupnya kurang menonjol ops, jadi mencari cara lain agar mendapatan atensi.

Iya sih, dengan suara knalpot yang memekakkan telinga, orang umumnya akan melihat dan mencari tahu siapa si biang keroknya.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Yang nggak disadari oleh pemilik knalpot racing, orang ngeliat tuh kebanyakan dengan perasaan sebel. Gak jarang dalam hati (atau terang-terangan) mengumpat dan nyumpahin hal-hal jelek. Ops, saya sih yang sering begitu hahaha.

Trus, kalau orang di jalan cenderung menghindari pemotor dengan knalpot racing sebab biasanya mereka tukang ngebut. Jadi ya mending melipir dulu daripada keserempet akibat aksi ugal-ugalan ya kan!

Jadi, pakai knalpot racing adalah bentuk haus perhatian yang salah. Gimana kalau cari cara lain? Misalnya pake knalpot biasa, trus pas jalan teriak, "tahu bulat, sebungkus 2000 aja. Dibeli-dibeli. Dijamin nikmat dan lezat!"

Nah, kalau capernya dengan cara begitu orang pasti maklum. Yakin deeeh!

TAK PATUH ATURAN

Di atas saya sudah jelaskan soal ukuran maksimal kebisingan suara knalpot. Nah, para pengabdi knalpot berisik ini tipe orang yang slenge'an dan tak patuh aturan.

Padahal, soal ini diatur undang-undang, loh. Yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 yang berbunyi, "setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000"

Dok. pribadi
Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun