Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemilik Akun Instagram @FujiFilmStore_ Ini Berhasil Menipu Pembelinya

30 Mei 2018   21:40 Diperbarui: 5 Juni 2018   17:59 3140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya menyarankan agar Bunga melapor ke polisi, namun ternyata Bunga memutuskan untuk tidak melakukannya dengan alasan-alasan personal. Dan saya harus menghargai keputusannya. Harapan saya, dengan Bunga melapor ke polisi, setidaknya no telepon dan no rekening yang digunakan pelaku dapat "binasakan" walaupun yang namanya penipu pasti punya sejuta cara untuk kembali beraksi.

Saya pernah bekerja di Mandiri sebagai teller (Pengalaman saya selama menjadi teller dapat disimak di buku Jungkir Balik Dunia Bankir). Walau begitu, saya sedikit banyak tahu bagaimana proses seseorang ketika kemudian diperbolehkan membuka rekening di satu cabang.

Pertama, dia harus memiliki KTP setempat. Di beberapa cabang memang ada kebijakan boleh menggunakan KTP dari kota lain namun harus dilengkapi dengan ID pendukung, misalnya saja surat kerja dari perusahaan dan rekening digunakan untuk penampungan gaji.

Kedua, si calon nasabah harus membawa KTP asli. Ini yang agak risky, karena butuh kejelian dari petugas bank untuk memastikan orang yang datang adalah sama dengan orang yang ada di KTP. Petugas costumer service juga harus jeli dan dapat membedakan apakah KTPnya asli atau diragukan keasliannya.

Jika terjadi keraguan, katakanlah KTPnya nampak sedikit cacat (mungkin tersiram cairan keras, terbakar dsb), maka butuh wewenang dari costumer service officer atau pegawai level pimpinan untuk dapat mengizinkan atau tidak nasabah tersebut membuka rekening di sana. Kejam memang, namun itu dilakukan untuk menghindari rekening tersebut digunakan untuk kejahatan, ya seperti jadi rekening penampungan tindakan penipuan ini.

Gambar milik pribadi
Gambar milik pribadi
Untuk kasus yang menimpa Bunga, saya tidak tahu cela mana yang dimanfaatkan oleh penipu. Yang jelas, no rekening tersebut jelas-jelas sudah dipakai untuk menipu. Lantas, bagaimana dengan sikap Bank Mandiri?

Well, salah satu kelemahan Bank Mandiri dalam menyikapi kasus seperti ini adalah, kurangnya kemudahan untuk mengakomodir kebutuhan nasabah/si korban jika terjadi penipuan. Dalam hal ini, saya mau tidak mau harus membandingkan dengan bank pesaingnya. Sebut saja BCA.

Di BCA, sepanjang yang saya ketahui, jika ada nasabah yang terindikasi mengalami penipuan, maka nasabah tersebut dapat meminta bantuan kepada petugas BCA untuk memblokir rekening si terduga penipu TANPA HARUS surat laporan dari kepolisian.

Ini kita bicara timing.  Walaupun kecil kemungkinan penipu membiarkan dana mengendap dalam jumlah waktu lama, paling tidak, dengan adanya tindakan pemblokiran itu, calon korban lain dapat terselamatkan. Jika proses blokir sudah dilakukan, maka dalam waktu 1 x 24 jam, si korban HARUS segera membuat laporan ke polisi dan mengantarkan surat itu kembali ke cabang.

Minimal banget, BCA mempermudah prosesnya dengan cara melakukan pemblokiran sementara. Nah, menurut saya kemudahan seperti ini dapat diterapkan di Bank Mandiri atau juga bank lainnya.

RR udah diblok. Pakai no lain masih bisa komunikasi. Gambar milik Bunga
RR udah diblok. Pakai no lain masih bisa komunikasi. Gambar milik Bunga
Lantas, bagaimana dengan Telkomsel? Apa kabar proses verifikasi data yang diminta oleh pemerintah beberapa waktu belakangan ini? Menurut saya, hal yang sama juga dapat dilakukan oleh Telkomsel. Telkomsel dapat menonaktifkan sementara (dalam batasan waktu tertentu 3 sd 6 jam misalnya) selagi si korban memproses ke kantor polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun