Di luar Ramadan, saya rutin berolahraga setiap pagi. Ya, demi target timbangan geser ke kiri --walaupun sepertinya belum menunjukkan gejala kesuksesan haha. Paling tidak, saya berusaha untuk bergerak, berkeringat, sehingga badan tidak kaku dan gampang sakit.
Mungkin karena bobot tubuh yang jauh dari kata ideal (baca : gendut), saya kerap kali merasakan nyeri punggung hingga leher. Ditambah kebiasaan bekerja yang hampir 100% dilakukan di depan komputer, juga dengan kebiasaan memegang handphone atau buku di posisi yang salah, akibatnya punggung saya menjadi sakit.
Suatu hari, saya tak sengaja melihat video yang dibagikan oleh seorang teman di facebook. Video Idan Kirshner yang (sepertinya) seorang instruktur Yoga. Di salah satu videonya, secara khusus Idan membagikan tips beberapa gerakan yoga yang dapat dipraktikkan untuk mengurangi nyeri punggung dan leher.
Saya biasa mempraktikkannya setelah berolahraga pagi, misalnya sehabis jogging atau bersepeda. Namun, karena berpuasa, lari dan bersepedanya saya pindahkan menjadi sore hari menjelang berbuka puasa. Namun, yoga sederhana ala Idan ini masih saya praktikkan. Lumayan, soalnya saya merasakan langsung dampaknya. Nyaris punggung dan leher saya tidak pernah sakit lagi sejak berolahraga ini.
Berikut adalah beberapa gerakan yoga yang dimaksudkan. Untuk melihat gerakan secara utuh, dapat disaksikan di video ini.
Saat tahu oleh seorang tante bahwa yoga (dianggap) haram, saya kaget dan berfikir, "masa sih, kan itu olahraga?" dan langsung googling sana-sini hingga nemulah info keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dimana hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Padang, Sumatra Barat 2009 lalu menyatakan bahwa, pertama, yoga yang murni ritual dan spriritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang islam adalah haram.
Kedua, yoga yang mengandung mediasi dan mantra/spiritual ajaran agama lain hukumnya juga haram, sebagai langkah preventif (saad al-dzari'ah). Dan yang ketiga, yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (diperbolehkan, namun lebih baik ditinggalkan).
Sebagai penguat, saya sempat juga mencari tahu sikap MUI negara tetangga --Malaysia dalam menyikapi yoga ini. Dari informasi yang saya dapatkan, Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia (MFKM) mengumumkan bahwa yoga itu haram jika dilakukan secara sistematik yakni terdiri dari gerakan fisik, membaca mantera (doa-doa agama lain) dan meditasi yang menyatukan diri manusia dengan Tuhan.
Saya juga melakukannya di sembarang waktu, gak harus saat matahari terbit seperti yang orang Hindu lakukan (dan diyakini jadi salah satu waktu ritual) Lalu, saya tidak berusaha untuk berkomunikasi dengan Allah swt melalui gerakan-gerakan itu. Kau mau komunikasi sama Allah swt mah sholat atuh hehehe.