Mohon tunggu...
Omita Maharani
Omita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hehe

Hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ajak Masyarakat Lebih Mengenal Vaksin, Mahasiswa Sosialisasikan PMK RI Nomor 18 Tahun 2021

4 Agustus 2021   17:15 Diperbarui: 4 Agustus 2021   18:22 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akibat Pandemi Covid-19 Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan KKN Pulang Kampung pada tanggal 30 Juni - 11 Agustus 2021. KKN Pulang Kampung yang bertemakan "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) ini merupakan tema program yang harus dijalankan mahasiswa secara individu di kampung halaman masing-masing.
 
Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 mengakibatkan naiknya angka kematian akibat Covid-19 di Kota Magelang, Jawa Tengah, cenderung meningkat. Selain penerapan protokol kesehatan, pemberian vaksin juga dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan infeksi virus Corona di Kota Magelang.
Pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung di Indonesia. Vaksin Covid-19 penting dan diperlukan karena dapat menurunkan jumlah pasien terkontaminasi dan kematian akibat COVID-19.
 
Dengan vaksinasi, maka dapat mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. Namun terdapat sekelompok kecil masyarakat yang menyangsikan manfaat dari vaksin Covid-19. 

Hal itu dikarenakan minimnya edukasi mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga munculnya berita atau informasi yang simpang-siur diantara masyarakat. Sebab lainnya adalah pandemi Covid-19 adalah suatu hal yang baru, dan masyarakat belum siap menghadapinya. Dan masyarakat juga sebenarnya tidak tahu apa yang sedang terjadi dan kenapa harus adanya program vaksinasi. Meskipun vaksinasi adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Covid-19.

Oleh karena itu ,untuk lebih menyadarkan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya vaksinasi Covid-19 maka penulis selaku mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro berinisiatif untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 kepada warga RT05/RW06 Desa Kedungsari,Kota Magelang.

 Mahasiswa Undip menyadari pentingnya mengedukasi masyarakat secara konsisten dan terus menerus, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat agar target pemerintah untuk melakukan 2 juta vaksinasi tercapai. Sosialisasi dilakukan dengan cara Door to Door,Zoom Meeting,maupun melalui WhatsApp Grup Remaja Kedungsari. Selain melakukan sosialisasi mengenai vaksinasi mahasiswa Undip juga membagikan Kit yang berisikan Handsanitizer,tissue,vitamin c,dan sticker yang memuat ajakan untuk segera melakukan vaksinasi.

program ini juga bertujuan agar masyarakat teredukasi mengenai vaksin dan vaksinasi serta lebih peduli akan langkah pencegahan penularan virus Covid-19 dan menaati anjuran pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi Penulis juga berharap warga dapat menerapkan kebiasaan cuci tangan setelah beraktifitas dengan menggunakan sabun untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 walaupun sudah melakukan vaksinasi karena vaksin tidak 100% membuat kita kebal terhadap Covid-19 namun akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular Covid-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan 5M.
 
 
Reporter : Omita Maharani A.
Editor : Yanuar Yoga Prasetyawan,M.Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun