Mohon tunggu...
Deki Setiawan
Deki Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Paruh waktu

Menunggu hujan reda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Belum Benar-Benar Serius Menekan Angka Pengangguran Melalui Program Kartu Prakerja

7 September 2022   13:08 Diperbarui: 7 September 2022   15:58 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam upaya menurutkan angka pengangguran, pemerintah membuat suatu program yang dinamakan Kartu Prakerja. Menurut situs resmi Prakerja, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Tujuan dari adanya Kartu Prakerja adalah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan meningkatkan produktivitas agar masyarakat dapat memiliki daya saing dalam mencari pekerjaan, serta mengembangkan kemampuan wirausaha masyarakat.

Lalu siapa saja yang dapat mengikuti program Kartu Prakerja? Efektif atau tidak program tersebut? Sesuai definisi dari Kartu Prakerja, setiap masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja jika sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. 

Dalam situs resmi Prakerja dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil dapat mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program Kartu Prakerja. 

Dijelaskan juga bahwa usia maksimal 64 (enam puluh empat) tahun tidak diperbolehkan mengikuti program ini dan usia paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun dan tentunya tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Difabel juga dapat mendaftarkan diri atau mengikuti program Kartu Prakerja.

Namun ada beberapa golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mengikuti program, seperti Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 

Di luar dari golongan tersebut, ada persyaratan yang memberatkan masyarakat khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan pekerjaan atau pelatihan. Yaitu dijelaskan bahwa penerima program Kartu Prakerja dalam 1 (satu) kartu keluarga hanya untuk 2 (dua) NIK saja, juga jika salah satu keluarga dalam satu KK sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah maka keluarga yang lain tidak dapat mendaftarkan NIKnya dalam program Kartu Prakerja.

Sebagai contoh kepala keluarga yang sudah tidak produktif untuk bekerja menerima bantuan sosial dari pemerintah, maka anak dalam satu KK yang seharusnya bekerja untuk membantu orang tua tidak memiliki kesempatan untuk menerima bantuan pemerintah agar mampu mengembangkan kompetensi kerja mereka supaya segera memiliki pekerjaan. 

Demikian pula jika dalam satu kartu keluarga terdapat 3 (tiga) anggota keluarga, maka bagaimana nasib dengan satu anggota keluarga yang lain jika dua anggota keluarga sudah mendaftarkan NIKnya dalam program Kartu Prakerja? 

Padahal mereka sama-sama memiliki hak yang sama, harus menggunakan dana dari mana untuk ia pergunakan dalam membangun kompentensi kerja terlebih dua anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar masih belum bekerja dan tidak memiliki penghasilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun