Mohon tunggu...
Ombrill
Ombrill Mohon Tunggu... Jurnalis - Videografer - Content Creator - Book Writer

Book Writer - Video Blogger - Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Politisasi Televisi, Kongkalikong Pengusaha-Regulator, dan Jokowi

1 Juli 2013   07:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:11 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Saya tidak ragu atau malu sebagai pengusaha ikut terjun ke politik...”.

Kalimat itu diucapkan Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam sebuah iklan yang pernah ditayangkan beberapa waktu lalu. Sudah banyak orang tahu, HT adalah CEO MNC Group yang membawahi tiga stasiun televisi nasional: RCTI, MNC TV, maupun Global TV, dan tak akan lama lagi ANTV yang baru saja ia beli dari Grup Bakrie. Ia tak segan-segan mengiklankan diri sendiri di stasiun televisi miliknya. Memang sah-sah saja, tetapi bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak. Apa yang dilakukan HT dengan bernarsis-narsis ria itu dianggap sebagai penyalahgunaan frekuensi penyiaran.

Begitulah pemilik stasiun televisi era sekarang. Padahal dahulu, boro-boro muncul di layar kaca, para pemilik media tak pernah mau mengeluarkan pernyataan kalo dirinya adalah pemilik. Saya tidak pernah melihat Bambang Triharmojo mengucapkan ‘selamat hari raya’ di RCTI, apalagi beriklan sebagaimana HT. Begitu pula Siti Hadiati Rukmana alias Tutut saat masih memiliki TPI, sebelum "diambil" HT dan dirubah menjadi MNC TV. Di awal ANTV bersiaran pun seingat saya Aburrizal Bakrie tidak pernah pamer kepemilikan. Yang muncul justru Agung Laksono yang di awal ANTV berdiri menjabat sebagai Direktur Utama. Namun itulah fakta yang terjadi saat ini di Indonesia. Televisi sudah dipolitisasi atau sebagaimana judul tulisan saya kali ini, yakni politisasi televisi.

Pengamat televisi Naratama mencoba membandingkan televisi di Amerika Serikat (AS) dengan di Indonesia. Menurutnya, stasiun televisi teresterial (free to air) di AS tidak boleh berafiliasi dengan kepentingan bisnis, politik, etnis maupun agama tertentu. Saluran televisi teresterial seperti CBS, NBC, ABC,  FOX, dan PBS, sudah dikasih rambu-rambu berupa peraturan dari Federal Communication Commission (FCC) atau kalo di Indonesia semacam KPI.

FCC mengatur dengan ketat tayangan stasiun televisi teresterial ini,” ujar Naratama, yang akrab disapa Nara ini.

Jadi, lanjut Nara, hak publik buat menonton harus dihargai. Stasiun televisi tidak boleh memihak kepada siapa pun, partai apa pun. Artinya, pemilik harus lebih independen, netral, dan non partisan. Meski begitu, soal arah content pemberitaan, akui Nara, memang ada kecenderungan dipengaruhi oleh kebijakan dari editorial. Misalnya, Fox yang semula berada di jalur pay tv atau tv kabel, dianggap lebih cenderung Konservatif atau pro-republik. Sebab, pendiri Fox, yaitu raja media dari Australia Ruper Murdoch, dianggap beraliran konservatif. Sementara Public Broadcasting Services (PBS), benar-benar murni independen, karena didanai sepenuhnya oleh publik.

Tentang PBS, ada kisah menarik. Pada saat debat calon Presiden AS, Mitt Romey pernah menyatakan akan menutup PBS. Menurut lawan politik Barack Obama ini, PBS dianggap membuang-buang uang negara. Agar efisien, karena pemerintah AS butuh dana di tengah krisis, PBS yang merupakan televisi milik publik ini sebaiknya ditutup. Saat itu, Romey sempat membuat iklan yang ditayangkan di berbagai channel televisi. Namun, sejumlah demontran anti-Romey sempat digelar pada 3 November 2012 di Capitol, Washinton DC. Di antara demonstran terdapat ribuan seniman boneka yang selama ini mencari makan di PBS.

Saluran televisi khusus berita yang siaran lewat jaringan tv kabel, seperti CNN, MSNBC, Current TV, MHZ, dll, memang cenderung memihak dalam isi berita. Pemihakan di satu sisi untuk kepentingan politik AS, juga untuk kepentingan bisnis. Tapi posisi mereka jelas, yakni tetap berusaha berada di jalur independen alias tidak memihak partai tertentu. Sebab, kalau mereka memposisikan diri memihak, publik bakal meninggalkan mereka. Lebih dari itu, mereka dianggap melanggar prinsip jurnalisme yang menjunjung tinggi aktual, faktual dan non partisan.

Ini sesuai dengan nafas demokrasi, dimana semua orang mempunyai hak yang sama untuk memilih tontonan,” kata Nara yang saat ini bekerja di VoA, Washington DC.

Belakangan, ada wacana yang diusulkan pemerintah, bahwa pengurus partai politik dilarang memiliki media massa. Menurut Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto, larangan ini tercermin dalam revisi rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran versi pemerintah.

Pemilik media massa, pengelola, penyiar, dan wartawan dilarang menjadi pengurus partai politik,” ujar Henry dalam seminar Dominasi Pemilik Media Terhadap Kebijakan Pemberitaan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang beberapa waktu lalu. “Sebab, aktor penyiaran yang merangkap pengurus partai politik akan merusak konten pemberitaan media”.

Wacana terkait revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentu belum tentu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, saat ini revisi UU Penyiaran masih dibahas DPR. Yang pasti, dalam revisi itu ada 840 isian masalah antara rancangan versi pemerintah dan versi DPR. Selain soal larangan menjadi pengurus partai politik, pemerintah mengusulkan akan mengatur konten media agar tetap netral dan seimbang.

Mengenai berita netral dan seimbang memang wajib dikontrol. Menurut Pelaksana Harian Pengurus Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Jimmy Silalahi, menjelang Pemilu 2014, UU Penyiaran dan UU Pers harus ditegakkan, agar media, khususnya televisi tetap independen. Sebab kalo tidak dikontrol dan ditegakkan, pemilik televisi akan sewenang-wenang. Bayangkan, saat ini ada sekitar 300 stasiun televisi, baik nasional maupun lokal, lalu 1.000 radio, dan lebih dari 400-an media cetak.

Jumlah itu telah terjadi monopoli kepemilikan di sejumlah media,” ujar Jimmy, yang sempat menolak keputusan Kemenkominfo tentang penyelenggaraan tv digital di 5 zona, Indonesia dan akan mengajukan banding ke Presiden RI ini.

Modus kepemilikannya, tambah Jimmy, dengan cara jual beli izin ikatan di bawah tangan, pembelian saham induk perusahaan (holding) dan jual beli izin secara terang-terangan. Bahkan isu yang beredar, regulator pun ada yang ‘bermain’. Baik pengusaha maupun regulator -baik di daerah maupun di pusat- disinyalir kongkalikong. Namun, isu ini perlu dicek dan ricek kebenarannya.

Selain modus kepemilikan, struktur media juga tidak boleh dipakai untuk mendahulukan golongan atau partai politik dan anti-diskriminasi. Yang dimaksud anti-diskriminasi misalnya penerapan iklan. Semua partai politik boleh beriklan di masing-masing stasiun televisi dengan jumlah dan tarif yang sama. Calon Presiden (Capres) dari Golkar Aburrizal Bakrie boleh beriklan di RCTI, MNC TV, dan Global TV dengan jumlah yang sama dengan Capres lain. Begitu pula Capres dari Hanura Wiranto boleh beriklan di Metro TV dengan tarif yang sama dengan pemilik Metro TV itu sendiri, yakni Surya Paloh.

Namun begitu, saya pribadi optimis, publik sudah lebih pintar dalam mengetahui mana berita fakta atau sebuah skenario politik. Publik sudah bisa menilai dan memilih, saluran mana yang ingin ditonton, dan siapa pemimpin yang cocok buat dipilih menjadi Presiden 2014. Meski para pengusaha punya banyak media dan selalu tampil di stasiun televisi mereka masing-masing, soal pilihan pemimpin, belum tentu mereka yang dipilih. Publik lah yang punya kendali. Lihat saja Jokowi. Tanpa harus memiliki stasiun televisi, membuat iklan politik sebagaimana HT, atau membeli slot dengan cara blocking time, sosok Gubernur DKI Jakarta ini dianggap layak menjadi Presiden.

Salam Independen!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun