Perekonomian Indonesia tak bisa lepas dari peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kontribusi usaha jenis ini sangat vital karena menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi sekaligus basis ekonomi kerakyatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
Usaha ini dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar serta memenuhi kriteria lain.
Menurut UU tersebut, klasifikasi usaha mikro, kecil dan menengah bisa dibedakan dari nilai aset dan omzetnya. Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta setahun.
Sedangkan, Usaha Kecil adalah usaha dengan aset Rp 50 - Rp 500 juta dan omzet Rp 300 juta - Rp 2,5. Dan, Usaha Menengah adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar per tahun.
Kontribusi UMKM pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja ini tak bisa dipandang sebelah mata. Lebih jauh lagi, UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian dalam negeri.Â
Menurut data BPS, UMKM Indonesia menyumbangkan hingga Rp 8.573,9 triliun ke PDB Indonesia (atas dasar harga berlaku) pada 2018. Padahal, PDB Indonesia pada 2018 sebesar Rp 14.838,3 triliun, artinya kontribusi UMKM mencapai 57,8% terhadap PDB.
Selain itu, UMKM juga mempekerjakan sebanyak 116.978.631 orang atau mencapai 97% dari total tenaga kerja Indonesia. Pada 2018, UMKM tercatat sebanyak 64,2 juta unit atau setara dengan 99,9% dari total unit usaha di Indonesia.
Meski mayoritas, daya tahan UMKM ini belum begitu kuat. Pun dengan akses pasar mereka. Sebagian bahkan masih dalam tahap merintis sehingga butuh beberapa stimulus agar bertahan dalam kompetisi usaha.
Terbukti saat adanya pandemi Covid-19 ini, sektor UMKM adalah pihak yang pertama kali terpukul. Menurut survei Asosiasi Business Development Sevices Indonesia (ABDSI), mayoritas penjualan UMKM pada masa pandemi ini turun, bahkan ada yang sama sekali tidak ada penjualan.