Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

New Normal dan Kebijakan Mengurangi Polusi Udara

3 Juni 2020   13:12 Diperbarui: 3 Juni 2020   13:10 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langit Bersih di Jakarta. Foto: Andreas Harsono (credit: mongabay.co.id)

Berdasarkan data inventarisasi DLH Jakarta, penyumbang polusi udara di Ibukota, antara lain, 75% transportasi darat, 8% industri, 9% pembangkit listrik dan pemanas, dan 8% pembakaran domestik.

Di sisi lain, kendaraan bermotor yang melewati jalan di ibukota terus meningkat setiap tahunnya. Pertumbuhan jumlah sepeda motor saja mencapai 5,3 persen/tahun, sedangkan mobil mencapai 6,48 persen tiap tahunnya.

INRIX, lembaga internasional yang meneliti masalah transportasi dan kemacetan di dunia pada 2017 menyebutkan, 10 kota termacet di Indonesia, yakni, Jakarta dengan lama waktu pengendara ketika macet sampai 63 jam dalam setahun, Bandung (46 jam), Malang (45 jam), Yogyakarta (45 jam), Padang (45 jam), Medan (42 jam), Pontianak (40 jam), Surabaya (37 jam), Semarang (37 jam) dan Denpasar (30 jam).

Kemudian, berdasarkan analisa data PM2.5 US AQI tahun 2019 di Jakarta Pusat, dengan tingkat kemacetan biasa terjadi pada Senin 07.00-08.00 dan Jumat 17.00-18.00 menunjukkan, rata-rata kualitas udara 104.67 g/m3.

Angka ini lebih tinggi dari rata-rata kualitas udara dalam satu tahun pada 2019, yakni 103.73 g/m3. Artinya, konsentrasi PM2.5 di Jakarta mencapai 10 kali lipat dari batas aman tahunan standar WHO atau enam kali lipat dari batas aman KLHK.

Data-data tersebut mempertegas bahwa tingkat polusi udara di Jakarta memang banyak dipengaruhi oleh kendaraan bermotor.

Oleh karenanya, sungguh masuk akal ketika aktivitas kendaraan bermotor ini dikurangi karena adanya PSBB dan WFH, maka penurunan polusi udara juga terlihat signifikan.

Kebijakan untuk Mengurangi Polusi

Saat ini, pemerintah mulai beranjak untuk menuju fase "new normal" setelah masa pembatasan sosial. Ditandai dengan kembalinya aktivitas masyarakat seperti biasa.

Meski seakan baik untuk perekonomian, tapi kondisi tersebut juga berpotensi untuk mengembalikan polusi udara seperti sedia kala.

Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang komprehensif dari pemerintah untuk menjaga kualitas udara agar tetap sehat di masa "new normal" ini. Salah satunya dengan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun