Lalu, adanya hak berpendapat di mana setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat atau menyatakan pendapatnya selama mereka masih dalam batas-batas yang ditenttukan oleh hukum dan norma-norma lainnya.Â
Maka dari itu, sebaiknya janganlah menyebarkan fitnah atau berita-berita yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Islam juga selalu menganjurkan untuk mengemukakan ide atau gagasan dalam menciptakan kebaikan yang mana salah satu bentuk pendapat yang baik adalah menasehati dalam kebenaran maupun kesabaran di mana nasehat itu mengandung ajakan untuk meninggalkan kejahatan.
Setelah itu, ada juga hak berserikat dan berkumpul sebagaimana dalam declaration of Human Rights pada pasal 23 ayat 4 dikatakan bahwa setiap orang yang mempunyai hak membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.Â
Nah, dalam Al-Qur’an pun ternyata tidak hanya menganggap itu sebagai sebuah kebebasan, melainkan sebagai keharusan bagi setiap individu manusia untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan atau urusan-urusan masyarakat.Â
Oleh kare itu, setiap orang berhak turut serta Bersama-sama dalam kehidupan beragama, politik, dan sebagainya yang mana memungkinkan untuk mereka menikmati hak-hak mereka dan mengembangkan diri mereka atau sepenuhnya kepribadian mereka. Nah, jika ada pertentangan atau konflik di dalamnya, maka sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah. Baiklah, itulah pembahasan mengenai hubungan atau keterkatitan antara HAM dan nilai-nilai Islam. Semoga bermaanfaat..