Mohon tunggu...
Oky Aryanti
Oky Aryanti Mohon Tunggu... -

Proud to be Muslim :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Review RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Kulon Progo

13 Desember 2017   13:30 Diperbarui: 13 Desember 2017   15:14 3557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan pengendalian pemanfatan ruang wilayah kabupaten yang tertuang dalam suatu dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Kabupaten Kulon Progo sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki dokumen   Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) dengan ditetapkannya  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo tahun 2012-2032.

Kedudukan RTRW Kabupaten Kulon Progo yaitu sebagai pedoman pemanfaatan ruang di wilayah tersebut serta sebagai pedoman acuan dalam penyusunan rencana-rencana rincinya. Dengan demikian semua rencana dibawahnya harus selaras dan sejalan dengan peraturan-peraturan yang telah tertuang dalam RTRW Kabupaten Kulon Progo tersebut. Adapun fungsi RTRW Kabupaten Kulon Progo secara lebih rinci adalah sebagai:

  • Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  • Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah di Kabupaten Kulon Progo.
  • Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Kabupaten Kulon Progo
  • Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  • Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten.
  • Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi
  • Acuan dalam administrasi pertanahan.

Pelaksanaan pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Kulon Progo tersebut telah berjalan 5 tahun sehingga perlu dilakukannya proses peninjauan kembali, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 pasal 82 yang menyebutkan peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pada tahun 2016 lalu sebenarnya telah dilakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Kulon Progo yang menghasilkan suatu kesimpulan bahwa dokumen tersebut beserta pelaksanaan pemanfaatan ruangnya telah mengakodomasi berbagai persyaratan kesahihan dan kualitas rencana dalam peninjauan kembali. Namun, terlepas dari kesahihan dan kualitas rencana tata ruang yang ada, banyak terjadi perubahan-perubahan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kulon Progo.

Perubahan pemanfatan yang terjadi yaitu adanya berbagai pengembangan infrastruktur yang telah direncanakan di Kabupaten Kulon Progo yang meliputi pembangunan bandara internasional New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon, pengembangan jalan tol, pengembangan jalan nasional, pengadaan perguruan tinggi di Kecamatan Galur serta pengembangan beberapa jaringan jalan yang belum semua tercakup dalam RTRW Kabupaten Kulon Progo yang telah disusun. 

Pengembangan berbagai infrastruktur tersebut tentunya berpengaruh terhadap perubahan struktur ruang serta pola ruang di Kabupaten Kulon Progo sehingga pada tahun 2017 dilakukannya proses revisi RTRW Kabupaten Kulon Progo yang disusun dengan menggunakan pendekatan penyusunan rencana tata ruang  baru dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Outputdari penyusunan revisi dokumen penataan ruag tersebut ialah tersusunnya dokumen Review RTRW Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032 yang baru serta draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo 2010-2032, dimana didalamnya telah mengakomodasi semua perubahan-perubahan pemanfaatan yang terjadi di wilayah tersebut.

 Dengan mempertimbangkan isu-isu perkembangan dan dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, tujuan penataan ruang juga mengalami perubahan dari tujuan sebelumnya. Dimana penataan rung saat ini lebih difokuskan pada perwujudan Kabupaten sebagai basis sektor pertanian dan bahari yang didukung pariwisata, kebudayaan, pertambangan, dan industri yang terintegrasi dengan transportasi berdasarkan prinsip pelestarian lingkungan. Hal mendasar yang membedakan dengan tujuan penataan sebelumnya ialah terkait integrasi transportasi. Dimana transportasi sebagai konektor (penghubung) dari semua sektor tersebut, sehingga semua rencana yang disusun diarahkan untuk mencapai tujuan penataan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun