Mohon tunggu...
okta yuripta syafitri
okta yuripta syafitri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia

Never underestimate yourself. If you are unhappy with your life, fix what's wrong, and keep stepping.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Covid-19: Bagaimana Peran Organisasi Pengelola Zakat?

11 Juni 2020   12:49 Diperbarui: 8 Desember 2020   05:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sudah hampir 3 bulan sejak diumumkannya 2 pasien pertama yang positif terinfeksi virus Covid -19 di Indonesia. Hingga hari ini kurva pasien positif covid 19 di Indonesia cenderung terus meningkat, terkonfimasi dari laman resmi gugus tugas percepatan penanganan covid 19 covid19.go.id, hingga hari ini 28/5 2020 terdapat 23.851 kasus yang dinyatakan positif dengan jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 6.057 atau 25.4% dari kasus yang terkonfimasi.

Virus yang mulanya berasal dari daerah wuhan, China ini dengan mudah dapat menyebar dari individu satu ke individu lainnya, seperti yang dijelaskan oleh Centers For Disease Control and Prevention CDC bahwa satu orang yang dinyatakan positif Covid-19 setidaknya dapat menularkan kepada 4 orang lainnya melalui kontak dekat, penyebaran ini dapat melalui cipratan pernapasan droplets, batuk atau bersin oleh orang yang terinfeksi Covid-19.

Selain itu penularan virus ini juga dapat melalui permukaan atau benda yang diatasnya terdapat virus Covid-19. Seseorang yang terinfeksi Covid-19 awalnya akan mengalami gejala ringan seperti demam, batuk serta sesak nafas hingga gejala berat seperti Pnumonia. Beberapa penelitian terakhir juga menyebutkan bahwa ada beberapa individu yang terinfeksi Covid-19 dengan tanpa menimbulkan gejala apapun. Sehingga sangat sulit untuk dideteksi tanpa dilakukannya serangkaian tes medis.

Alasan -alasan inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan demi melindungi warganya, melalui pemutusan mata rantai virus Covid-19. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yaitu apa yang disebut dengan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Beberapa wilayah di Indonesia telah menerapkan kebijakan ini, yaitu wilayah dengan jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan penyebaran secara signifikan serta dengan wilayah yang dengan cepat dapat menyebarkan virus ke beberapa wilayah lainnya. Hingga hari ini terdapat sekitar 18 wilayah di Indonesia yang menetapkan aturan ini. Presiden Joko Widodo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas diluar rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Aturan yang berlaku tentunya memberikan dampak pada perekonomian. hal ini disebabkan terjadinya supply and demand shocks karena menurunnya aktivitas ekonomi yang secara simultan berpengaruh pada rata - rata pengeluaran rumah tangga yang dalam jangka panjang berdampak pada kenaikan jumlah penduduk miskin di Indonesia.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Smeru Research Institute mengemukakan bahwa dampak paling ringan yang akan ditimbulkan dari pandemik Covid-19 adalah akan ada sekitar 1.3 juta lebih dari penduduk Indonesia yang masuk kategori penduduk miskin. Selain bertambahnya jumlah penduduk miskin pertumbuhan ekonomi juga akan mengalami penurunan dari sekitar 1 % hingga 4% dari jumlah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan.

Melihat kondisi diatas maka diperlukan instrumen alternatif untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang meningkat akibat wabah ini. Salah satu instrumen tersebut adalah zakat. Hal ini sejalan apa yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah Hadist:

"Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih".

Dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin, akan melahirkan mustahik baru. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi yang cukup besar untuk memanfaatkan instrumen sosial dalam Islam. Organisasi Pengelola Zakat atau OPZ sebagai lembaga sosial Islam memiliki peran yang strategis untuk membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Kota-kota besar seperti Jakarta, dapat menjadi contoh bagaimana Covid-19 telah melemahkan ekonomi lokal dan mengganggu kehidupan sosial, serta bagaimana OPZ seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan yang lainnya, memberikan kontribusi yang adaptif untuk penanganan kemiskinan dan problematika sosial lainnya . BAZNAS RI telah memetakan enam aspek penting yang digunakan sebagai panduan oleh BAZNAS RI dalam menyalurkan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk menangani krisis ekonomi dan sosial akibat pandemi sebagaimana berikut: (Baznas, 2020)

  • memastikan penyaluran dana ZIS untuk penanganan Covid-19sesuai dengan hukum syariah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • memastikan penyaluran dana ZIS untuk penanganan Covid-19 tidak melanggar protocol penanganan Covid-19.  
  • memastikan mekanisme penyaluran ZIS untuk penanganan Covid-19 menggunakan pendekatan push approach (mendatangi yang membutuhkan) dan bukan pull approach (mengumpulkan orang-orang yang membutuhkan).
  • melakukan penguatan koordinasi dengan pemerintah/gugus tugas Covid-19 dalam penyaluran bantuan.
  • menetapkan  6 Klaster atau golongan Mustahik yang menjadi sasaran BAZNAS RI dalam menyalurkan bantuan dan
  • menetapkan 2 Kelompok Program sebagai vehicle bagi BAZNAS RI dalam menyalurkanbantuan untuk menangani krisis ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.

Dengan menggunakan 6 pendekatan tersebut, maka BAZNAS RI dapat melakukan penyaluran dana ZIS untuk menangani dampak COVID-19 secara terukur, efektif dan efisien. Lebih lanjut, pembagian dan penetapan klaster atau golongan penerima bantuan ZIS dari BAZNAS RI juga menjadi sangat penting agar penyaluran ZIS dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Adapun kelompok 6 klaster adalah klaster tenaga pendidik, usaha mikro dan kecil (UMK), klaster buruh formal, klaster korban PHK dan pengangguran.

Program dan pendekatan untuk penyaluran ZIS yang dijalankan oleh BAZNAS sangat baik dan tentunya dapat mengurangi permasalahan kemiskinan yang timbul akibat Covid-19. Selain itu optimalisasi instrumen non Zakat seperti Infaq  dan shadaqah  juga dapat dikelola dan dimanfaatkan, sehingga penyalurannya bukan hanya terbatas pada 8 asnaf yang diperbolehkan menerima zakat dan pemanfaatannya  menjadi lebih maksimal serta memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun