Mohon tunggu...
Okta FajarNuraini
Okta FajarNuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menempuh pendidikan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arti Penting Ideologi Pancasila

28 Oktober 2021   23:53 Diperbarui: 29 Oktober 2021   00:27 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara harus memiliki dasar atau fondasi Negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan dan tujuan yang akan dicapai oleh suatu negara. Fondasi/dasar negara Indonesia adalah Pancasila. 

Latar belakang pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Di mana untuk mencapai kemerdekaan Indonesia diperlukan perjuangan berabad-abad lamanya.

Istilah Pancasila sebagai dasar negara digagas oleh Ir Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI yang pertama. Di mana pada sidang BPUPKI yang pertama ini merumuskan dasar negara. Ada tiga tokoh perumus dasar negara yaitu Mr. Soepomo, Moh. Yamin dan Ir. Soekarno.

 Ketiganya sama-sama mengusulkan lima sila dasar negara, sehingga Ir. Soekarno mengusulkan nama konsep dasar tersebut Pancasila. "Panca" yang berarti lima dan "Sila" yang berarti dasar. Untuk mengenang peristiwa ini, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea ke-4. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara, sesuai bunyi alinea keempat UUD 1945 "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...(sila pancasila).

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara yuridis, konstitusional, sah berlaku dan mengikat seluruh lembaga Negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali. 

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 Tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Dan Penetapan Tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga segala hukum yang ada harus bersumber atau berdasarkan pada pancasila.

Sila-sila pancasila tidak dapat dipisah-pisahkan, karena pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua ketiga keempat dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima, dan begitu seterusnya. 

Sila-sila dalam pancasila ini berasal dari kultur nilai dan kepercayaan masyarakat Indonesia sehingga pancasila dipandang sesuai jika diterapkan sebagai ideologi resmi negara Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila akan selalu relevan sepanjang zaman. Pancasila sebagai ideologi yang terbuka memiliki tiga dimensi nilai antara lain:

  • Nilai dasar yaitu nilai-nilai yang diterima sebagai dalil yang mutlak. Seperti yang terkandung dalam kelima silanya yaitu ketuhanan kemanusiaan, persatuan musyawarah dan keadilan sosial diterima sebagai dalil mutlak yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat indonesia sendiri.

  • Nilai instrumen yaitu pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar. Pelaksanaan tersebut dapat berwujud norma sosial ataupun norma hukum yang terkristalisasi dalam lembaga-lembaga sosial

  • Nilai praktis nilai yang tampak pada pola perilaku keseharian nilai praktis menunjukkan apakah nilai dasar dan nilai instrumental benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun