Mohon tunggu...
Okta Ariani
Okta Ariani Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Doa, Usaha, Ikhtiar, Tawakal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebebasan dalam Berpendapat Semakin Melemah?

25 Desember 2020   06:00 Diperbarui: 25 Desember 2020   12:41 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penegakan hukum - mediateur-engie.com

Kebebasan sosial untuk mengekspresikan kebebasan berbicara adalah hak dan tanggung jawab negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Negara demokrasi dapat ditandai dengan diberikannya hak kebebasan kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi, pendapat baik melalui lisan maupun tulisan (Susanto, 234: 2019)

Penegakan hukum - mediateur-engie.com
Penegakan hukum - mediateur-engie.com

Keterkaitan konsep HAM dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat juga berkaitan dengan konsep dari negara hukum. Indonesia mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pada Pasal 28F UUD 1945 menegaskan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." 

Selanjutnya, yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat dapa dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Meskipun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapat juga harus menghargai hak-hak orang lain serta tunduk pada hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

freepik
freepik
Kritikan terhadap pemerintah bukan merupakan pelanggaran hukum, dan konstitusi di Indonesia menjamin kebebasan berbicara. Adapun pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat ditujukan agar terciptanya suatu keamanan dan kesejahteraan antar sesama warga negara.

Meskipun begitu, apakah penegak hukum bisa selektif untuk menerapkan pasal-pasal dalam hal penyampaian pendapat?

Bisa dilihat dari contoh kasus penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap oleh aparat kepolisian pada 26 september 2019 pukul 22.45 WIB di kediamannya atas cuitannya soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena Papua. Dandhy menjadi tersangka karena diduga melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, sehari setelah itu mantan wartawan sekaligus musisi Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya pada 27 September 2019 lalu. Penangkapannya terkait uang yang dihimpun Ananda melalui medsos dan disalurkan untuk demonstrasi menenatang RKUHP dan UU KPK tahun lalu.

Kedua kasus penangkapan ini membuat kita semua berpikir bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia perlahan mulai hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun