Mohon tunggu...
OKOCE
OKOCE Mohon Tunggu... Lainnya - Gerakan sosial penciptaan lapangan kerja.

Kunjungi kami www.okoce.net

Selanjutnya

Tutup

Money

Sandiaga: Akses Permodalan bagi UMKM Lewat Fintech SCF

26 September 2021   18:38 Diperbarui: 26 September 2021   18:50 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Jakarta- Kemudahan mencari pemodal dan menjadi pemodal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding (SCF) menjadi daya tarik industri ini untuk berkembang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno yang berharap fintech SCF mampu lebih dalam mendukung pelaku usaha ekonomi kreatif. 

Pasalnya, berdasarkan catatan Kemenparekraf, masih ada 92,73 persen usaha kreatif masih menggunakan modal sendiri, baru sebesar 24,4 persen yang sudah bisa mengakses pinjaman bank, dan 0,66 persen berasal dari venture capital.

 "Kami lewat Direktorat Akses Pembiayaan pun mendukung digitalisasi pembiayaan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Salah satunya FinCoin yang membantu para pelaku untuk dapat memanfaatkan layanan fintech urun dana, ECF dan SCF. 

Program ini sudah berjalan di Medan dan Bandung sejak 2020, dan rencananya akan kami tingkatkan," ungkapnya saat di Bizhare Investment Conference 2021 besutan platform SCF berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertama di Indonesia, PT Investasi Digital Nusantara atau Bizhare,yang merupakan mitra dari gerakan social OK OCE Indonesia pada Sabtu (25/9/2021).

Sandiaga  sendiri melihat bahwa beberapa segmen usaha kreatif yang cocok segera meluncur bersama fintech SCF, yaitu kuliner, kriya, dan fashion. 

Pasalnya, permodalan via fintech SCF terbilang strategis, karena tidak ada kewajiban agunan, hanya membutuhkan platform online, dan bisa terhubung ke investor-investor di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, fintech SCF atau sebelumnya disebut equity crowdfunding merupakan platform yang melayani penerbitan saham atau surat utang dari suatu proyek atau ekspansi bisnis UMKM dan usaha rintisan (startup) yang disebut 'Penerbit'. 

Platform kemudian mempertemukan mereka dengan para investor yang disebut 'Pemodal', di mana setelah menyetorkan dana, Pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham, kemudian mendapat keuntungan dari pembagian dividen atas keuntungan usaha tersebut dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun