Mohon tunggu...
Okni Nuraini
Okni Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

HI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Mahasiswa dalam Menyediakan Protokol Kesehatan

26 Januari 2022   15:06 Diperbarui: 26 Januari 2022   15:10 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kondisi Covid-19 mungkin beberapa bulan terakhir, kata tersebut sudah tidak asing di telinga kita. Banyak pihak yang menyayangkan lambatnya penanggulangan kasus ini, pemerintah dianggap lambat dalam menangani masalah ini. Mungkin kalau ditangani sejak awal tidak akan banyak korban meninggal dan tidak akan banyak penularan yang terjadi. 

Akan tetapi kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan pemerintah, karena kasus ini tidak akan bisa diatasi tanpa adanya kerja sama semua pihak.Peran mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta dalam kondisi seperti ini yang bisa dilakukan yaitu ber-sosialisasi terhadap masyarakat sekitar terutamanya berada di kampus mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan telah banyak disiarkan di berbagai tempat, baik melalui media maupun baliho-baliho. Pengetahuan akan protokol ini penting, guna mencegah potensi penularan Covid-19 semakin menyebar  kondisi covid-19 yang masih belum mereda banyak masyarakat yang enggan dan acuh tak acuh terhadap peraturan mengenai wajibnya mematuhi protokol kesehatan. 

Segenap upaya kesehatan dan pemulihan ekonomi pun sudah dilakukan oleh pemerintah. Utamanya di situasi saat ini, hal yang paling penting adalah kewaspadaan dalam mengelola aktivitas dan mematuhi protokol kesehatan. 

Upaya peningkatan kesehatan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang dapat memberikan kenyamanan secara akademis, sosial, budaya mengingat sebagian besar waktu mahasiswa dan segala aktivitas  pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di kampus yang saat ini terus didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) dan terus dirasakan makin mendesak untuk segera diimplementasikan dalam melaksanakan protokol kesehatan dimanapun dan kapankun kita berada, tak terkecuali bagi jenjang pendidikan tinggi.

Saat ini sejumlah perguruan tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas terutama di daerah D.I Yogyakarta salah satunya yaitu kampus Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Adapun, mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. 

Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat kemudian melakukan vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, persiapan sarana da prasarana yang mendukung  protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat. 

Sebagai usia produktif, penting bagi kita sebagai mahasiswa berperan dalam menerapkan protokol kesehatan dan harapannya dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari terutama di sekitar lingkungan masyarakat saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di kampus, kita sebagai mahasiswa harus melaksanakan dan menerapkan  protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak diterapkan sehingga dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19 serta harus menerapkan segala bentuk protokol kesehatan

Perizinan untuk mengadakan kuliah tatap muka akhirnya dikeluarkan. Lewat surat edaran Kemendikbud yang diterbitkan tanggal 13 September 2021, perijinan akan diberikan dengan mematuhi beberapa peraturan yang telah ditetapkan. Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan beberapa aturan teknis mengenai penyelenggaraan kuliah tatap muka meliputi:

  • Pertama, pihak universitas wajib menyediakan sarana sanitasi, dan mengurangi potensi orang untuk berkumpul atau berkerumun dalam satu tempat.
  • Kedua, seluruh pihak yang hadir di kampus wajib memakai masker dan menjaga jarak untuk menghindari potensi penularan virus Covid-19.
  • Ketiga, jumlah persentase maksimal untuk kegiatan belajar mengajar adalah 50%. Kemudian sebagai sarana tambahan, kampus juga dapat membentuk Satgas Covid-19 untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama proses belajar mengajar berlangsung.
  • Bagi mahasiswa yang tinggal di luar daerah diharapkan hadir ke kampus dalam keadaan sehat, telah melakukan tes swab dan karantina mandiri selama 14 hari.

Pandemi ini memberikan hikmah untuk lebih mendorong upaya kita dalam menerapkan protokol kesehatan baik  di dalam kampus maupun di luar kampus. Kampus sehat bukan hanya untuk perguruan tinggi di bidang kesehatan, melainkan untuk seluruh warga kampus. 

Mahasiswa yang merupakan agen perubahan dan pengontrol kehidupan sosial menutup mata dengan dampak yang ditimbulkan oleh pendemi ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun