Mohon tunggu...
Prabangkara Mahidhara
Prabangkara Mahidhara Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Bebas

Penulis Blogger

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketidakadilan pada Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel dan Artis-artis Lain

13 Januari 2019   13:59 Diperbarui: 13 Januari 2019   14:06 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Prostitusi Online

Belum lama ini, publik dihebohkan dengan isu prostitusi online yang melibatkan beberapa artis. Diawali dari penggerebekkan seorang artis sinetron yang sedang memanjakan pelanggannya di sebuah hotel di Surabaya. Disebutkan dalam berita dari berbagai media inisial artis ini adalah VA. Selang beberapa saat, media santer membeberkan bahwa VA adalah Vanessa Angel berdasarkan pembenaran dari pihak kepolisian. 

Dari penggerebekkan ini juga ditangkap AS atau Avriellya Shaqila dan juga beberapa saksi lainnya. Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, VA dan AS dibebaskan karena memang secara hukum tidak ada pasal  pidana yang dapat menjerat hukuman pada keduanya. Sementara dua orang mucikari (TN dan ES) tetap ditahan sebagai pelaku atau tersangka karena secara hukum terkena pidana tentang mencari keuntungan atau uang dengan cara memperdagangkan orang. 

Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara untuk tujuan eksploitasi. Sementara itu, berdasarkan pasal 12 UU PTPPO pelaku adalah "setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktek eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dengan pidana pernjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun". Mucikari dalam kasus di atas telah memenuhi unsur sebagai pelaku dari tindak pidana perdagangan orang karena telah menggunakan atau memanfaatkan korban untuk bekerja sebagai PSK dan mengambil keuntungan dari eksploitasi korban.

Kehebohan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini tidak hanya berhenti disitu saja. Publik dikejutkan lagi dengan munculnya nama-nama artis lain (meskipun berupa inisial saja) yang terlibat dalam bisnis prostitusi online ini. Good job pada kepolisian yang telah berhasil membongkar bisnis protitusi online ini.

Hanya saja, dari kasus ini dapat kita lihat betapa di negeri ini masih banyak ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan itu terlihat dari tidak adanya rilis daftar pelanggan para artis yang ditangkap atau dijadikan saksi itu. Kenapa kepolisian hanya merilis nama-nama korban, yang notabene adalah kaum perempuan? Bagaimana dengan nama-nama pelanggannya? Kenapa tidak daftar para pelanggan kencan XXX para artis yang bernilai puluhan juta rupiah itu? Kenapa hanya kaum perempuan yang dipermalukan di depan publik?

Mungkin, pelanggan-pelanggan dari kencan XXX artis-arti itu adalah para pejabat, pengusaha atau konglomerat, yang pastinya punya power dan uang yang kuat untuk membuat nama mereka tetap bersih.

Sampai kapan ketidakadilan ini akan berlanjut? Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.

Dear Polisi Republik Indonesia,

Jika memang keadilan di atas segala-galanya, kami menunggu daftar pelanggan kencan XXX para artis wanita itu!

Regards,

People Power

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun