Mohon tunggu...
OKY YUDI FIRMANSYAH
OKY YUDI FIRMANSYAH Mohon Tunggu... Jurnalis - BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

JURNALIS INDEPENDEN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahfud MD: Membunuh karena Membela Diri Tidak Bisa Dipidana

19 April 2022   01:03 Diperbarui: 19 April 2022   01:08 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshoot pribadi

Edisi : Pengecualian Dalam Hukum

Kasus Amaq Sinta, seorang pria korban begal yang telah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian atas perbuatannya membunuh begal demi membela diri menyita perhatian masyarakat.

Hal yang membuat masyarakat geram adalah mengapa seseorang yang tujuannya membela diri dari kejahatan justru dijadikan tersangka.
Baru-baru ini, video lama Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan pernyataan terkait keheranannya polisi menetapkan tersangka kepada korban begal di Bekasi pada 2018 lalu kembali viral di media sosial

Dalam tayangan itu, Mahfud MD bercerita kepada jurnalis Najwa Shihab terkait betapa kagetnya dirinya ketika mendengar remaja yang membunuh orang yang mau membegalnya jadi tersangka.

"Dia ngelawan, dirampas senjatanya lalu digunakan untuk membunuh orang yang hendak mencelakainya atau mau membunuhnya Sontak kita kaget karena polisi jadikan orang tersebut tersangka, orang membunuh orang yang akan membunuhnya," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Najwa Shihab pada 9 Juli 2018 lalu.
Padahal menurut Mahfud MD.berdasarkan Hukum hal tersebut tidak boleh, dikarenakan tindakan korban ialah berusaha membela diri.

Orang membunuh membela diri , tiba -tiba jadi tersangka tanpa proses pemeriksaan yang jelas
ini Polisi yang gak bener sambung nya.

Kasus itupun kemudian ia sampaikan pada Presiden Jokowi , dan presiden pun langsung merespon menindak lanjuti nya .

Sehingga pada akhir nya Pria korban begal tersebut , dibebaskan dan diberi penghargaan oleh Kepolisian.

*Sumber : YouTube

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun