Edisi : Pengecualian Dalam Hukum
Kasus Amaq Sinta, seorang pria korban begal yang telah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian atas perbuatannya membunuh begal demi membela diri menyita perhatian masyarakat.
Hal yang membuat masyarakat geram adalah mengapa seseorang yang tujuannya membela diri dari kejahatan justru dijadikan tersangka.
Baru-baru ini, video lama Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan pernyataan terkait keheranannya polisi menetapkan tersangka kepada korban begal di Bekasi pada 2018 lalu kembali viral di media sosial
Dalam tayangan itu, Mahfud MD bercerita kepada jurnalis Najwa Shihab terkait betapa kagetnya dirinya ketika mendengar remaja yang membunuh orang yang mau membegalnya jadi tersangka.
"Dia ngelawan, dirampas senjatanya lalu digunakan untuk membunuh orang yang hendak mencelakainya atau mau membunuhnya Sontak kita kaget karena polisi jadikan orang tersebut tersangka, orang membunuh orang yang akan membunuhnya," kata Mahfud MD dalam kanal Youtube Najwa Shihab pada 9 Juli 2018 lalu.
Padahal menurut Mahfud MD.berdasarkan Hukum hal tersebut tidak boleh, dikarenakan tindakan korban ialah berusaha membela diri.
Orang membunuh membela diri , tiba -tiba jadi tersangka tanpa proses pemeriksaan yang jelas
ini Polisi yang gak bener sambung nya.
Kasus itupun kemudian ia sampaikan pada Presiden Jokowi , dan presiden pun langsung merespon menindak lanjuti nya .
Sehingga pada akhir nya Pria korban begal tersebut , dibebaskan dan diberi penghargaan oleh Kepolisian.
*Sumber : YouTube