Mohon tunggu...
OKIK PERS
OKIK PERS Mohon Tunggu... Jurnalis - LAUT BIRU
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadi Pranoto: Keburukan dari Dusta Dirjen DJKN

21 Mei 2022   03:47 Diperbarui: 21 Mei 2022   07:20 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surabaya -

Masyarakat dihimbau harus waspada jika menemui penjual aset tanah milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pasalnya, telah banyak aduan masyarakat warga negara Indonesia yang dimainkan oleh oknum pegawai DJKN hingga BPN.

Video: Kanal HISPRAN Dr Hadi Pranoto SH MH

Pengamat Politik dan Praktisi Hukum Dr Hadi Pranoto SH MH yang  menangani perkara kliennya PT Laksana Budaya yang  mengalami penyerobotan lahan dengan modus kebohongan publik atau melakukan tindak  Maladministrasi.Adapun yang dapat dikuasai dengan kekuasaan berupa dokumen DJKN dan sertifikat," kata Hadi   bersama Kanal HISPRAN , JUMAT 20 Mei 2022.

Hadi mengatakan, para pejabat yang memiliki power kekuasaan membuat surat otentik seolah-olah diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait objek tanah milik negara dalam kurun waktu tertentu. Kemudian mereka menciptakan suatu produk hukum rangkaian sistematis kepada calon korban .

Lanjut Hadi, setelah mereka menerbitkan surat yang tak jelas DJKN. Dalam kurun waktu tertentu  penguasa ini menggunakan surat itu untuk melakukan pemblokiran surat di BPN . Namun, BPN yang berkordinasi dengan DJKN terkadang lengah akan hal ini.
Itulah yang disayangkan " lengah atau pura - pura.

Menurut Hadi seperti apa yang disampaikan lewat unggahan video kanal Hispran yang menceritakan polemik kliennya PT Laksana Budaya atas putusan DJKN tersebut.Dan dari hasil laporan bersurat nya kepada Ombusman oleh DJKN kepada kami dalam pengembangannya saat ini belum sesuai dengan program Kepala Negara Presiden Joko Widodo.

Hadi menyebutkan, salah satu objek tanah yang disengketakan antara kliennya PT Laksana Budaya bersama  TNI AL ini berlokasi dijalan Bogowonto Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Tanah tersebut asalnya berbentuk SHGB yang telah habis tahunnya.dan menemui sandungan dalam perpanjangannya.

Sebagaimana yang telah disuarakan Hadi" Dan hasil laporan oleh DJKN kepada kami dalam pengembangannya saat ini juga di samping mengkondisikan surat dari DJKN , mudah-mudahan kita dapat terus mempelajari dan mengikuti topik - topik baru  melalui Kanal HISPRAN sehingga permasalahan-permasalahan baik hukum maupun pertanahan yang ada di wilayah kita bisa terinspirasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun