Mohon tunggu...
Eko Cahyono
Eko Cahyono Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Pendidikan & Kebudayaan

Pemerhati dan Peneliti Kebijakan dan Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kerawanan PPDB 2020: Kasus Kuota Tidak Terpenuhi

30 Juni 2020   20:54 Diperbarui: 30 Juni 2020   20:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memasuki tahap pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan semenjak diterapkan kebijakan zonasi (2017) yang bertujuan menghapus lingkaran kemiskinan, di mana pada umumnya hanya peserta didik yang memiliki kemampuan akademik yang mumpuni yang dapat memasuki satuan pendidikan favorit. Zonasi juga bermaksud menghapus favoritisme karena bertentangan dengan layanan public yang adil bagi seluruh warga negara, khususnya pada jenjang pendidikan menengah.

PPDB pada jenjang pendidikan menengah (SMA dan SMK) memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan (i) penyalahgunaan wewenang dan (ii) memperkaya diri, apabila tidak diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kementrian terkait. 

Celah ini adalah Kuota Tidak Terpenuhi (KTT) yaitu apabila satuan pendidikan mendapatkan siswa kurang dari kuota yang ditetapkan, sehingga masih memiliki bangku kosong. Kasus ini semakin tinggi peluangnya pada jenjang SMK. Jurusan favorit atau yang banyak diminati cenderung melebihi kuota sedangkan yang tidak diminati atau kurang favorit cenderung kurang dari kuota, sehingga terjadilah kondisi KTT.

Banyak peserta didik pendaftar SMK yang mempertimbangkan mengganti minat (jurusan) agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di SMK, sehingga permintaan untuk mengisi KTT tinggi (Berdasarkan kasus yang diamati penulis di kabupaten x). 

Di sinilah muncul celah penyalahgunaan wewenang karena proses seleksi tidak diatur di dalam Permendikbud maupun aturan di tingkat local, atau dengan kata lain prinsip-prinsip seleksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Permendikbud 44/2019 (a) non-diskriminatif, (b) objektif, (c) transparan, (d) akuntabel dan (e) berkeadilan tidak terpenuhi. Dalam kasus yang penulis amati di Kabupaten X, telah terjadi tindakan penjualan bangku kosong akibat KTT yang juga mengandung delik pemerasan dan atau penipuan.

Kasus KTT ini dapat diminimalkan dengan penerapan system on-line atau off-line dengan pengawasan ketat dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Semoga pada tahun ajaran berikutnya aturan PPDB sudah mengatasi masalah KTT ini dan tidak terulang kasus penyalahgunaan dan atau pemerasan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun