Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perjanjian Pra Nikah, Seberapa Urgennya bagi Pasangan Muda?

15 Agustus 2022   11:44 Diperbarui: 17 Agustus 2022   18:56 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian Pra Nikah tertulis. Foto: orami.co.id

Berbicara tentang perjanjian pra nikah bagi sebagian pasangan dianggap agak tabu. Meski demikian hal ini sebenarnya sangat positif. Perjanjian seperti ini sudah lumrah di antara pasangan yang sudah sampai pada tahap serius menuju perkawinan.

Tetapi perjanjian pra nikah yang dibuat oleh pasangan muda saat ini sifatnya lisan. Hanya merupakan komitmen yang dibangun bersama keduanya.  Sementara perjanjian pra nikah yang dibuat secara tertulis belum lazim di Indonesia.

Belum lazim bukan berarti tidak bisa. Sedangkan di negara-negara barat hal ini sudah lazim. Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh kedua pasangan sebelum menikah.

Hal-hal yang dimasukan di dalam kontrak tertulis tersebut adalah semua aset sampai dengan utang dari kedua pasangan masing-masing.

Sementara hukum positif di Indonesia yang mengatur perjanjian pra nikah adalah UU Perkawinan pasal 29 ayat 1. Dalam UU ini dikatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

Beberapa alasan mengapa perjanjian pra nikah penting bagi pasangan-pasangan adalah agar dapat memisahkan properti anak dari pernikahan anak yang terdahulu, memperjelas pembagian keuangan, dan menghindari pertengkaran jika suatu saat ada perceraian.

Di samping itu, perjanjian pra nikah bisa membantu melindungi diri masing-masing dari utang dan memperjelas ahli waris di masa depan.

Akan tetapi dalam konteks Indonesia khususnya bagian Indonesia Timur, perjanjian pra nikah biasanya dibuat dalam bentuk komitmen bersama kedua mempelai. Berbicara dari hati ke hati antara keduanya untuk membangun hidup mereka di dalam keluarga baru yang mereka bangun bersama-sama.

Namun perjanjian pra nikah secara tertulis belum terlalu urgen untuk saat ini. Perkawinan bukanlah sebuah perjanjian kontrak kerja. Apabila salah satu pasangan melanggar perjanjian maka sanksi atau hukumannya adalah bla..bla dan seterusnya.

Lalu apa komitmen atau perjanjian yang dibangun antara kedua pasangan?

Perjanjian atau komitmen tersebut bisa mulai dari persoalan tempat tinggal, rencana pengeluaran bulanan, dan beberapa item lain di dalam sebuah keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun