Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

NIK Jadi NPWP, Gerak Maju Menuju Single Identity Number (Integrasi Satu Data Nasional)

24 Mei 2022   10:33 Diperbarui: 24 Mei 2022   17:20 2224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NIK yang terdapat dalam KTP akan dijadikan menjadi NPWP mulai 2023. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Beberapa negara di beberapa belahan dunia telah menerapkan apa yang dinamakan Singel Identity Number (SIN). 

Hal ini merupakan sebuah keniscayaan sehingga institusi-intitusi negara tidak membuat identitasnya masing-masing.

SIN adalah sebuah identitas unik yang dimiliki setiap individu yang memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan aset, dan lain-lain.

Negara-negara yang telah menerapkan SIN, yaitu Amerika Serikat, Malaysia, Thailand, China, Estonia, dan India.

Amerika misalnya, menggunakan SIN untuk masalah pajak dan keamanan sosial. Sistemnya dinamakan Social Security Number (SSN). SSN berfungsi sebagai identitas individu untuk identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan layanan publik.

Sementara Thailand mengeluarkan SIN dengan nama identitas smart yang pada dasarnya fungsinya sama yaitu selain memuat data diri dan berbagai informasi yang berhubungan dengan individu, detail izin mengemudi, dan data perpajakan.

Negara-negara lain seperti yang telah disebutkan di atas juga pada dasarnya menggunakan sistem SIN ini walaupun dengan nama yang berbeda-beda. 

Dan prinsip dari SIN ini pada dasarnya sama, yaitu memuat identitas diri untuk berbagai keperluan dan juga untuk keperluan membayar pajak.

Dengan adanya SIN semua layanan menjadi terintegrasi. Pemenuhan hak dan kewajiban warga negara dapat terpenuhi.

Wacana menjadi NIK menjadi NPWP merupakan sebuah langka maju bagi negara kita menuju SIN. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun