Mohon tunggu...
Ogie Pradana Setiawan
Ogie Pradana Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Ogie Pradana - Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hidup Rukun dengan Orang yang Pindah Agama, Mungkinkah ?

11 November 2021   15:06 Diperbarui: 11 November 2021   15:37 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena pindah agama sudah sangat sering kita dengar di lingkungan masyarakat. Banyak faktor yang membuat orang berpindah agama, saat masih kecil kita tidak bisa memilih agama apa yang akan kita anut, hanya bisa menerima agama yang dianut oleh orang tua. Namun, saat beranjak dewasa kita bisa menentukan agama apa yang akan kita jalani.

Seperti kisah teman satu gereja saya yang akhirnya memilih untuk tidak lagi meyakini Kristen sebagai agama yang dianut. Sejak kecil dia memang sudah dihadapkan dengan pilihan di keluarganya, karena kedua orang tuanya memiliki keyakinan yang berbeda. 

Saya tidak tahu bagaimana saat dia kecil memilih Agama Kristen sebagai agama piihannya, entah karena kesepakatan kedua orang tuanya atau memang dia yang memilih. Tapi yang saya tahu sejak kecil dia aktif mengikuti kegiatan gereja bersama Ibu dan adiknya. Dia memiliki kakak laki-laki yang berbeda agama, kakaknya memilih Islam sebagai agama yang dianut bersama dengan Ayahnya.

Keluarganya sangat ramah dan menjunjung tinggi toleransi beragama.

 Setelah dewasa, saya dan beberapa teman gereja termasuk dia melaksanakan baptis dewasa (Sidi), yaitu peneguhan iman dimana sesorang yang sudah Sidi dianggap dewasa secara iman menurut tradisi Gereja Kristen.

Singkat cerita teman saya kenalan dan berpacaran dengan laki-laki yang berbeda agama dengan dia. Setelah beberapa tahun pacaran mereka akhirnya memutuskan untuk menikah, namun yang membuat saya dan mungkin beberapa teman saya kaget saat itu adalah keputusannya untuk pindah agama. Dia memilih untuk menganut agama Islam, agama calon suaminya. Sebagai teman satu pelayanan di gereja, saya bertanya kepada dia, "apakah kamu yakin dengan keputusanmu ?", dia menjawab "iya, saya yakin".

Akhirnya mereka menikah dan memiliki dua orang anak.

Di Indonesia hak untuk memilih agama tertentu telah diatur dalam UUD 45 Pasal 28E. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 

Dan ayat (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pada ayat (2) dikatakan "sesuai dengan hati nuraninya", artinya setiap orang yang beragama harus mendapatkan ketenangan batin/jiwa untuk menjalani agama tersebut. Tapi mengapa tidak sedikit juga orang yang berpindah agama ?

Ada banyak faktor, mengapa orang memutuskan untuk pindah agama, mungkin karena pasangan, karir, lingkungan, atau bahkan tidak merasa tenang dengan agama yang lama. Pindah agama juga sering dikatakan "murtad" dari agama lamanya "tobat" di agama yang baru. Pindah agama juga harus mempunyai "keberanian" yang besar.

Lalu bagaimakah sikap kita terhadap orang yang pindah agama?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun