Apa sebenarnya arti dari redenominasi mata uang?penyederhanaan mata uang dengan mengurangi digit (angka 0) tanpa mengurangi nilainya?apakah benar? dan apakah hal tersebut tidak akan berdampak buruk pada perekonomian?terjadinya inflasi?karena pembulatan yag beredar dipasaran dengan alasan kebingungan menentukan harga?
Mungkin pemikiran saya yang terlalu rendah kali ya, jadi bingung.Tapi apa masyarakat umum juga tidak merasakan kebingungan seperti saya?Apalagi kalau sampai redenominasi di tahun 2014 itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu.Bisa terjadi kesalahpahaman yang nyata , antara pembeli dan penjual, antara pemberi dan penerima jasa, Mungkin pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya dengan matang.
Seperti halnya pada masa transisi akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pascaredenominasi. Namun, kedua pecahan tersebut memiliki nilai sama sesuai kegunaannya.Bagaimana cara pemerintah mengatur peredarannya di pasaran ya?Terus satu hal lagi yang jadi pertanyaan saya, Kalau rencana ini hanya ditujukan untuk mengurangi tiga digit angka 000 berarti sama saja dong uang sebesar 1juta = seribu akan ada 10 lembar uang rupiah 100, tidak akan mengurangi jumlah lembar uangnya, itu kan sama artinya dengan yang terjadi sekarang?tetap saja akan banyak lembaran-lembaran uang yang beredar di pasaran, saya pikir jumlah lembarnya akan berkurang, jadi tidak akan repot apabila saya akan mengambil uang di bank dalam jumlah besar. justru redenominasi akan menambah anggaran untuk pencetakan uang baru yang akan dikenalkan ke masyarakat, dengan berbagai kebingungan yang akan dialami masyarakat pula. Sebagai warga yang baik harus tunduk sama pemerintahan.Semoga bermanfaat.