Mohon tunggu...
ekki oddo
ekki oddo Mohon Tunggu... -

Alumnus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara-Jakarta. Gemar menulis dan diskusi Lintas Agama dan Budaya. #Menjadikan-Dunia-Satu-Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hukuman Mati: Sebuah Kemunduran Moral?

12 September 2016   20:20 Diperbarui: 14 September 2016   08:22 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: www.coloribus.com

Salah-satu kenyataan yang tidak dapat disangkal bahwa dari dalam dirinya, manusia memiliki dorongan untuk menghargai kehidupan. Penulis berkeyakinan, apapun agama, budaya, ras, etnis, ataupun warna kulitnya, tidak akan bisa menyangkal kenyataan ini. Kita menyadari bahwa kehidupan (nyawa) seseorang bernilai secara intrinsik. Artinya, kita tidak perlu mencari alasan eksternal kenapa kita harus menghargai kehidupan.

Selain itu, nyawa manusia tidak dapat diperlakukan seperti barang atau makhluk lain. Dalam arti lain, nyawa manusia memiliki kedudukan tertinggi di hadapan ciptaan lain. Kiranya, semua kita sependapat dengan hal ini. Implikasinya, kita tidak dapat menjadikan nyawa manusia sebagai obyek tetapi memanfaatkan alam ini secara bijaksana demi keberlangsungan kehidupan manusia.

Dalam uraian singkat ini, akan ditujukan beberapa fakta bahwa memang dari dalam dirinya, manusia memiliki kesadaran untuk menghargai kehidupan (nyawa) baik dirinya maupun orang lain. Kenyataan itu akan ditunjukan melalui sejarah kehidupan manusia terutama dalam melihat hak dan martabat seseorang. Walaupun melalui sebuah proses panjang tetapi setidaknya menunjukan betapa kuatnya dorongan untuk menghargai kehidupan.

Kita dapat melihat apakah kesadaran itu semakin meningkat atau malah menurun terutama penghormatan terhadap kehidupan manusia. Selain itu, penulis akan menunjukkan beberapa alasan mengapa kita harus menolak hukuman mati. Alasan-alasan itu sebenarnya diambil dari hukum itu sendiri selain dari alasan kesadaran moral terhadap kehidupan manusia.

Sejarah Perkembangan Hukum

Hamurabi merupakan salah-satu sistem hukum kuno dan menjadi “sumber” bagi sistem hukum Mesopotamia dan daerah Timur Tengah lainnya pada masa itu. Secara implisit, hukum Hamurabi memiliki jejaknya dalam Hukum Musa (Taurat).  

Secara singkat, hukuman Hamurabi dijatuhkan akan sama persis dengan perbuatannya. Misalnya, jika seorang telah mematahkan kaki sesama maka hal yang sama akan dilakukan padanya. Ada banyak bentuk dan kompleksitasnya. Namun, satu gagasan penting adalah jejak Hamurabi itu tidak diteruskan begitu saja khusus dalam Taurat, sejauh penulis memahami.

Artinya, muncul kesadaran akan martabat manusia. Dalam Hamurabi, “mematahkan kaki seseorang maka akan diperlakukan hal yang sama pada pelaku”. Sedangkan dalam Taurat, prakteknya tidak lagi demikian walaupun  masih menerapkan hukum rajam bagi seorang pezinah.

Selain itu, kedudukan  budak dan tuannya sama di hadapan hukum. Jika seorang mematahkan kaki budaknya maka orang itu mesti merawatnya atau bahkan mengangkat statusnya bukan lagi seorang budak”. Demikianpun halnya, dalam masyarakat umum, sanksi tidak lagi seperti sistem balas dendam. Hal penting yang mau ditujukan adalah bertumbuhnya kesadaran manusia akan martabat kehidupan yang tidak dapat diperlakukan sebagai “obyek”.

Uraian ini tentu tidak lengkap karena penulis hanya mengambil dari sudut pandang Taurat.  Penulis mengakui kekurangan itu. Tetapi sebagai sebuah kesadaran sebagai manusia kiranya hal yang sama terjadi dalam budaya lain. Hal ini kiranya terbukti melalui deklarasi HAM oleh PBB beberapa dekade lalu.

Dalam HAM, penerapan hukuman mati digolongkan sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, di samping melanggar Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

Jaminan ini dipertegas pula dengan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Kesepakatan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) sekaligus dikuatkan lagi oleh Protokol Opsional  Kedua (Second optional Protocol) atas perjanjian Internasional mengenai hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati.

Kenyataan ini menunjukan bahwa dorongan manusia untuk menghargai kehidupan (nyawa) manusia tidak perlu dipertanyakan lagi. PBB sebagai sebuah lembaga Internasional, di dalamnya mencakup berbagai budaya, etnis, agama, ataupun warna kulitnya. Artinya, PBB tidak hanya mewakili paham dari budaya, agama, ataupun  etnis tertentu tetapi merupakan sebuah kesadaran yang dimiliki manusia secara universal.

Pandangan dalam agama-agama

Kiranya, kita sepakat bahwa agama apapun memiliki paham yang sama terhadap kehidupan manusia terutama soal luhurnya kehidupan itu. Kehidupan adalah pemberian dari Yang Maha Kuasa sehingga manusia tidak memiliki hak untuk mencabut nyawanya ataupun orang lain. Penulis tertarik dengan beberapa ide kemanusiaan dalam beberapa agama berikut ini yang dapat mewakili agama-agama di Indonesia.

Dalam agama Hindu misalnya, Ahimsa. Ini merupakan suatu  ajaran yang menentang tindak kekerasan.  Selain itu, terdapat pemahaman bahwa jiwa seseorang tidak dapat dibunuh dan kematian hanya dibatasi pada kematian fisik. Tentu sangat jelas, hukuman mati akan ditolak karena menghalangi seorang untuk berkarya demi mencapai nirwana.

Demikian pun halnya dalam Budha. Harus diakui ajaran Budha tidak banyak bicara soal hukum dalam kaitannya hidup bersama karena ajarannya lebih sebagai sebuah jalan menuju “Budha”. Ajaran Sang Buddha  bertujuan untuk menyelamatkan manusia dari kejahatan secara perorangan.

Kemudian, lebih dari pada itu, ajaran Sang Buddha bertujuan untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penderitaan, baik di dunia ini maupun di alam lain. Maka dari pemahaman ini, hukuman mati berarti bertentangan dengan ajakan Sang Budha bagi setiap pengikutnya untuk menjadi Budha kelak. Selain itu, ajaran Budha sangat lekat dengan Cinta Kasih. Berarti pengampunan tanpa batas dan tanpa syarat sangat dijujung tinggi.

Dua agama besar lainnya; Islam dan Kristen (Protestan dan Katolik), kiranya memiliki pandangan yang sama dengan agama-agama sebelumnya. Sebagai agama abrahamik, yang memiliki paham monoteis, memahami kehidupan sebagai anugerah dari Allah. Manusia tidak memiliki hak  atas nyawa manusia karena itu merupakan pemberian dari Allah. Secara eksplisit, penulis tidak mengkaji seperti apa persisnya hukuman mati dalam Islam.

Keyakinan Islam,  Allah adalah Pencipta. Dengan demikian Allah saja yang memiliki hak atas nyawa manusia. Hal ini menyakinkan penulis untuk membuktikan ajaran Islam pro terhadap kehidupan (pro-life). Mengakui Allah sebagai pencipta berarti sekaligus mengakui bahwa hanya Dialah yang memiliki hak atas kehidupan (nyawa) manusia.

Harus diakui bahwa agama Kristen pra reformasi (dalam konteks ini Katolik dan Protestan) telah melukiskan sebuah sejarah kelam dalam kaitannya dengan kemanusiaan. Dalam abad-abad pertengahan (sekitar VI-XIV) banyak terjadi kisah-kisah tragis seperti pemenggalan kepala dan pembakaran manusia. Mulai dari pelanggaran sederhana sampai pada pelanggaran berat seperti murtad ataupun memberontak terhadap hirearki Gereja.

Setelah melewati abad kelam itu, Gereja khususnya Katolik, dalam beberapa dekade lalu,  masih menerima praktek hukuman mati  terhadap kasus-kasus berat. Tentu ini secara prinsipiil bertentangan dengan ajaran Kristus yang mengedepankan Hukum Cinta Kasih, seperti dalam perumpamaannya,  “Jika saudaramu melemparimu dengan batu balasah dia dengan kapas”.

Secara singkat pandangan Gereja Katolik terbaru, menolak hukuman mati apapun alasannya. Dalam ensiklik Evangelium Vitae (EV) yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati dan menyatakan bahwa dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya.

Dengan demikian Gereja Katolik, berdasarkan dokumen EV, tidak mendukung hukuman mati.  Penulis mau menunjukkan setidaknya kesadaran akan martabat luhur manusia membutuhkan proses panjang sekalipun ajaran pembaruan Yesus Kristus sangat jelas menolak cara ini seperti yang telah ditunjukan melalui kesaksian hidup-Nya yaitu mengampuni musuh sekalipun mereka yang telah menyalibkan-Nya.

Sejumlah alasan untuk menolak.

Tentu alasan pertama adalah, “apakah kita rela menyangkal dorongan dari dalam hati untuk menghargai kehidupan (nyawa) manusia itu?”. Seperti yang telah diuraikan di atas, kiranya semua kita sepakat bahwa nyawa seseorang tidak dapat dijadikan obyek apalagi menghilangkannya. Seorang ateis sekalipun tetap memiliki pandangan yang sama karena bagaimanapun setidaknya dia memiliki dorongan yang sama untuk mempertahankan kehidupan.

Kedua, secara prinsipiil, praktek hukuman mati sangat kontradiktif. Hukum itu sendiri melanggar apa yang menjadi prinsipnya yaitu setiap kita dilarang untuk mencabut nyawa orang lain. Hukum melalui undang-undang mengatur sanksi setiap bentuk kejahatan termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Namun demi alasan kemanusiaan, hukum melakukan hal yang bertentangan dan sangat kontradiktif dengan prinsipnya.

Ketiga, praktek hukuman mati telah mencabut hak bagi terpidana yaitu kesempatan untuk merubah diri. Bukankah tujuan moral dari sanksi adalah merubah sikap pelaku? Dengan demikian, hukum telah bertindak tidak adil terhadap pidana mati  karena tidak diperlakukan secara sama di hadapan hukum.

Keempat, hukuman mati bukanlah sarana mencapai efek jerah. Sebenarnya,  terpidana mati itu sendirilah yang mesti mencapai hal tersebut bukan untuk orang lain. Tetapi dia tidak memiliki kesempatan untuk itu. Ini pun terbukti  tidak berhasil. Misalnya, dalam kasus pengedar Narkoba. Hukum sudah bertindak secara tidak adil bagi mereka, apalagi dalam kasus Narkoba terbukti para aparatpun terlibat di dalamnya.

Artinya, hukum sudah salah secara prosedural. Narkoba bukanlah kasus dalam skala nasional tetapi internasional. Pemerintah mesti menyelesaikan akar permasalahan secara bijak. Sebuah pohon tidak akan tumbang kalau kita hanya menebang rantingnya saja. Dalam kenyataan, jumlah pengedar narkoba itu masih banyak yang belum tertangkap. Itu berarti negara siap melakukan sebuah pembunuhan masal? Bukankah itu sebuah kejahatan kemanusiaan?

Kelima, hukum cenderung cacat. Setiap keputusan yang diambil sangat rentan dengan cacat hukum. Apakah kita berani mengatakan bahwa hukuman mati bebas dari cacat hukum? Dan jika terbukti cacat di kemudian hari, apakah kita dapat menghidupkan lagi  terpidana mati? Secara sistematik hukum kita sudah cacat terbukti melalui keterlibatan (Narkoba) beberapa aparat kita.

Sebuah Pertanyaan Refleksi?

Lalu, untuk apa hukuman mati dilaksanakan? Bukan untuk tujuan efek jerah atau kesempatan untuk merubah diri. Apakah itu bertujuan untuk menebus kesalahan?  Tentu tidak! Penebusan terjadi kalau ada salah-satu yang diselamatkan. Dan siapa yang menerima tebusan itu? Kenyataannya baik pelaku maupun korban tidak ada yang diselamatkan. Bukankah hal itu berarti kita kembali ke sistem Hamurabi atau zaman rimba?

Kenyataan ini menunjukan bahwa kita mengalami kemunduran secara moral terutama dalam kaitannya dengan akan Hak Asasi Manusia. Hak yang diturunkan secara lahiriah dan tidak satupun yang dapat merebutnya termasuk orang tuanya. Salah-satu hak itu adalah hak untuk hidup. Dengan demikian, hukuman mati telah mencaplok bahkan mencabut hak asasi seseorang.

Dengan mempertimbangkan perkembangan kesadaran moral dan beberapa penolakan terhadap hukuman mati maka sejauh ini, kiranya kita belum dapat menemukan satu alasan sehingga hukuman mati itu dapat diterima baik secara hukum maupun moral. (Tulisan ini sudah dimuat di Qureta.com untuk tujuan perlombaan Essay bersama ICCR)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun