Mohon tunggu...
Inovasi

Pengaruh Tayangan Televisi Kepada Anak

4 April 2016   20:01 Diperbarui: 4 April 2016   20:22 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Televisi kini sudah menjadi sahabat bagi anak – anak. Di lingkungan keluarga yang para orang tuanya sibuk bekerja di luar rumah televisi telah berperan ganda, yaitu sebagai penyaji hiburan sekaligus sebagai pengganti peran orang tua dalam mendampingi keseharian anak-anak.
Televisi berfungsi sebagai media hiburan keluarga dan televisi kini terancam oleh unsur-unsur vulgarisme, kekerasan, dan pornografi. 

Ketiga unsur tersebut hampir-hampir menjadi sajian rutin di sejumlah stasiun televisi serta dapat ditonton secara bebas bahkan oleh kalangan anak-anak. Padahal ketiga unsur itu mestinya dicegah agar tidak ditonton oleh anak-anak karena kondisi psikologi mereka yang belum mampu membedakan mana hal-hal yang positif dan mana hal-hal yang negatif dari sebuah tayangan televisi.


Dampak – dampak negatif yang terjadi karena unsur-unsur vulgarisme, kekerasan, dan pornografi adalah televisi mengambil alih waktu yang sedianya digunakan anak untuk kegiatan yang benar – benar bisa mengembangkan otaknya, seperti berinteraksi dengan orang lain dan bermain. Menonton tv juga mematikan pikiran anak, dan membuat anak malas untuk menggunakan imajinasinya. Anak - anak yang banyak menonton televisi mengalami kesulitan memperhatikan guru di sekolah, karena mereka terbiasa dengan simulasi visual cepat di televisi.


Anak-anak sangat cenderung untuk meniru sesuatu yang dilihatnya. Ketika mereka melihat adegan kekerasan di televisi mereka akan penasaran dan mencoba adegan tersebut karena mereka menganggap apabila mereka melakukannya, mereka akan sama terlihat keren seperti tokoh yang ada di televisi. Mereka belum bisa memikirkan apa akibat dari tingkah mereka.


Contoh kasus pengaruh televisi antara lain Tim pemeriksa kondisi psikologis korban dan pelaku kekerasan di Sekolah Dasar (SD) Trisula Perwari Bukittinggi, Sumatera Barat, mengatakan para siswa pelaku penganiayaan terhadap rekan mereka bersikap brutal karena terpengaruh tayangan televisi. (https://m.tempo.co/read/news/2014/10/19/058615329/kekerasan-di-sd-bukittinggi-akibat-pengaruh-tv)


Banyak sekali anak – anak di bawah umur yang sudah mengerti arti berpacaran. Anak – anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sudah berpacaran. Tayangan televisi yang tidak pantas di tonton untuk anak di bawah umur sekarang sudah banyak tayang. 


Seharus nya tayangan – tayangan televisi yang tidak layak di tonton untuk anak di bawah umur di tayangkan pada pukul sembilan malam ke atas. Dengan begitu anak – anak tidak dapat menonton hal – hal yang berbau negatif. 


Dampak – dampak positif yang terdapat di televisi antara lain membantu anak belajar membaca, tayangan televisi yang menyajikan huruf dapat mempermudah anak – anak untuk mengenal huruf dan mengingat nya. Televisi juga dapat membantu anak – anak untuk mendapatkan informasi karena televisi selalalu memberikan informasi – informasi yang up to date, hal ini sangat membantu anak – anak untuk memenuhi rasa ke ingin tahuan anak.


Jika televisi di gunakan dengan baik akan memberikan informasi atau ide – ide kreatif yang akan di contoh oleh anak – anak. Seperti acara – acara televisi menggambar,menari,atau bernyanyi. Acara – acara tersebut sangat membantu dalam pertumbuhan anak. 


Kebanyakan anak – anak lebih memilih menonton sinetron di banding menonton kartun hal ini di sebabkan kurang nya perhatian orang tua terhadap tontonan yang di berikan kepada anak – anak mereka. 


Dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 1 tentang penyiaran disebutkan, dalam setiap isi siaran di media massa wajib mengandung informasi, pendidikan dan hiburan. Selain itu juga disebutkan isi siaran harus bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Juga dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Masih dalam ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata acara stasiun televisi diwajibkan agar menyiarkan tayangan pada waktu yang tepat serta lembaga penyiaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun