Dokter yang menemukan gejala-gejala tidak akan langsung memvonis pasiennya, ia tetap harus melakukan diagnosa. Begitu juga, ketika indikasi kecurangan ditemukan, maka perlu ada klarifikasi dan investigasi. Jika kita buru-buru memvonis itu sebagai kecurangan, maka kita sangat gegabah dan kurang dewasa menyikapi sebuah persoalan.
Karena itu, saya melihat sikap dan pandangan yang dilontarkan BPN dan kubu 02 terhadap situasi dan kondisi yang ada sangatlah kekanak-kanakan. Mereka tidak berusaha meredam konflik, tetapi semakin mempertajamnya dalam berbagai bentuk. Mulai dari pengerahan massa, publikasi di media-media sosial, konferensi pers, bahkan langsung dalam bentuk klaim kecurangan terstuktur, sistematis dan masif (TSM). Apalagi, sejumlah tokoh nasional terlibat di dalamnya, mempertontonkan kebodohannya untuk membodoh-bodohi masyarakat.Â
Apa yang nampak justru adalah kerakusan kekuasan, bukan lagi penegakan keadilan dan kebenaran. Tidak ada lagi etika berpolitik, yang ada hanyalah keberingasan yang tak terkendali. Seperti ada ketakutan besar terhadap sesuatu dengan dalil penegakan demokrasi. [ ]