Mohon tunggu...
Obby Yusuf
Obby Yusuf Mohon Tunggu... -

penulis bolgger di www.danmogot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hari Buruh Internasional, Buruh Indonesia Serasa Diexploitasi oleh Pekerja Asing

30 April 2018   14:08 Diperbarui: 30 April 2018   15:22 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Hari Buruh Internasional selalu jadi pusat perhatian bagi setiap negara, namun keadaan buruh di indonesia kini tengah kacau mengenai hak warga negara terkhusus buruh menjadi sorotan penting. Di era Rezim konyol tak berdaulat kini masyarakat mulai mengakui keberadaan pekerja asing yang makin banyak dan mulai menunjukkan diri mereka. Keadaannya tentu berbeda ketika masyarakat belum mengenal pekerja asing.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, keberadaan pekerja tak terampil asal China sudah meresahkan kaum buruh. Karena lapangan kerja yang seharusnya untuk warga negara Indonesia direbut oleh warga negara asing. Buruh kesal karena serasa di exploitasi di negeri sendiri, ditambah lagi pemerintah selalu menyangkal keberadaan pekerja China.

Masuknya tenaga kerja asing China unskilled melanggar konstitusi dan UU Nomor 13 tentang Bab Tenaga Kerja Asing. Karena syarat pekerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah skilled worker, didampingi pekerja lokal untuk transfer knowledge, dan mengerti budaya Indonesia.

(Baca juga: Bullying Merusak Karakter dan Mental Generasi Bangsa)

Buruh kini tidak bisa merasakan kebebasan dalam haknya mencari rezeki dan bersosialisasi dengan leluasa. Pekerja buruh masa kini sudah berani mengekspresikan diri dan mandiri tanpa terkekang oleh pihak asing dalam bekerja.

Mereka mulai meretas karir untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan diri demi masa depan. Buruh yang mulai merasakan hak mereka di rampas pun mulai terbuka dan mengakui bahawa sosok pekerja asing sudah menghina dan merusak kedaulatan bangsa.

www.danmogot.com
www.danmogot.com
Penjelasan pemerintah pun tentang Perpres TKA ini mendapat sorotan tidak hanya dari kaum buruh tapi juga kelompok oposisi pemerintah di parlemen. Saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dibentuknya panitia khusus mengenai Perpres tersebut.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing bertujuan mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan masuknya TKA.

Sekarang salah satu masalahnya adalah Perpres itu tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job (transfer pekerjaan) dan transfer of knowledge (transfer pengetahuan) terhadap pekerja Indonesia. Perpres itu juga tidak mewajibkan TKA didampingi 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge.

www.danmogot.com
www.danmogot.com
Tinjauan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) jumlah tenaga kerja semakin lama semakin banyak, perubahan yang sangat signifikan terjadi di masa pemerintahan Jokowi pada tahun 2017 merupakan pucak tertinggi jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun