Mohon tunggu...
Nashyatul Zahwa
Nashyatul Zahwa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember 2019

191910501046

Selanjutnya

Tutup

Money

Antusias Masyarakat Tentang Amnesti Pajak

10 April 2020   13:42 Diperbarui: 11 April 2020   22:05 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Amnesti pajak tentu saja memberi dampak bagi perekonomian di Indonesia, baik itu berdampak positif maupun berdampak negatif. Program yang telah dimulai sejak tahun 2016  ini tidak hanya ditujukan bagi para pelaku usaha besar tetapi juga seluruh lapisan masyarakat yang diharapkan mampu menjadi tumpuan dalam tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembiayaan pembangunan. Tentunya amnesti pajak dapat memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus cermat dalam meningkatkan minat masyarakat tentang program amnesti pajak.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang,  penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Meningkatnya ketaatan tersebut juga merupakan dampak dari makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan Wajib Pajak.

Saat ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan beredarnya kabar bahwa di Indonesia telah diberlakukan program amnesti pajak. Alasan pemerintah memberlakukan program amnesti pajak tersebut salah satunya adalah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Karena kebutuhan dana untuk pembangunan sangat besar dan ketaatan dalam masyarakat dalam perpajakan juga masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal. Selain itu Indonesia segera memasuki era keterbukaan informasi, termasuk automatic exchange of information sehingga tidak mungkin lagi menghindar dari kewajiban pajak.

Program amnesti pajak merupakan suatu terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara. Program ini juga tidak diberikan secara berkala. Setidaknya hingga beberapa puluh tahun ke depan, program amnesti pajak tidak akan diberlakukan lagi.

Program Amnesti Pajak dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak. Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak tersebut diantaranya yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Manfaat amnesti pajak juga dapat dirasakan oleh pemerintah, pengembang, dan investor. Manfaat amnesti pajak yang didapat pemerintah yaitu dengan diterapkannya program amnesti pajak maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang nantinya akan dimasukkan ke dalam pencatatan untuk sumber pajak yang baru. Selain itu dengan berlakunya amnesti pajak maka diharapkan akan menambah penerimaan negara.

Pemerintah memberlakukan kebijakan amnesti pajak didasari dengan adanya suatu tujuan. Tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kebijakan amnesti pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan dari Wajib Pajak yang mengikuti program tersebut dan nantinya uang tersebut akan digunakan untuk pembiayaan dalam program pembangunan negara. Dengan melakukan repatriasi atau dengan melakukan penarikan dana atau uang masyarakat Indonesia yang berada di luar negara Indonesia, maka uang tersebut dapat digunakan untuk aktivitas yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi negara Indonesia.

Sejak disahkan berlakunya Undang-Undang mengenai kebijakan amnesti pajak, sampai saat ini masih banyak menimbulkan pembicaraan terutama di kalangan masyarakat. Saat diumumkannya Undang-Undang mengenai amnesti pajak ini, maka persepsi yang pertama kali timbul di dalam pemikiran masyarakat pada umumnya adalah Undang-Undang tersebut hanya diberlakukan khusus untuk Wajib Pajak yang mempunyai harta dengan jumlah yang sangat banyak baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun, belakangan ini mulai gencar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi yang menyatakan bahwa kebijakan amnesti pajak tersebut berlaku untuk semua Wajib Pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan pendapatan diatas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Mengetahui kabar tersebut, akibatnya banyak masyarakat mulai mengalami keresahan  sehingga timbul berbagai pro dan kontra terutama di kalangan masyarakat umum.  Sudah seharusnya sebagai warga negara Indonesia memahami serta menyadari bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting terutama untuk pembangunan negara. Pajak juga merupakan salah satu instrumen perekonomian penting yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang baik sudah seharusnya untuk menunjukkan sikap kepedulian tentang negara Indonesia. Karena dengan sikap kepedulian tersebut akan mencerminkan serta menjadikannya tolak ukur dalam menilai seberapa besar masyarakat memiliki ketaatan dalam melaporkan serta membayar pajak tepat waktu.

Ternyata kebijakan amnesti pajak cukup memberikan hasil yang baik dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ketaatan melaporkan dan membayar pajak karena cukup mengundang banyak masyarakat terutama Wajib Pajak untuk ikut serta dalam program pemerintah tersebut. Sejak periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak terlihat antusias ribuan wajib pajak di seluruh Indonesia terlihat berbondong-bondong mendatangi kantor pajak.

Dengan berlakunya program amnesti pajak, hal ini telah memberikan hasil yang cukup signifikan dalam rangka meningkatkan kembali minat masyarakat tentang perpajakan sehingga masyarakat lebih memiliki kepedulian dan ketaatan dalam melapor dan membayar pajak. Hal ini terlihat dari antusias masyarakat tentang amnesti pajak yang sangat tinggi. Hal ini memberikan nilai positif bahwa masyarakat telah memiliki harapan besar kepada sistem perpajakan di Indonesia, selain itu juga karena adanya rasa khawatir masyarakat jika tidak mengikuti program amnesti pajak. Berarti program amnesti pajak ini telah menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan masyarakat mulai mengenal dan memberikan respon baik tentang sistem perpajakan di Indonesia.

Pajak merupakan salah satu penghasilan terbesar bagi negara dan merupakan suatu iuran wajib bagi masyarakat khususnya bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu sebagai masyarakat yang baik sudah seharusnya untuk lebih peduli dan patuh dalam melapor dan membayar pajak karena nantinya pajak tersebut akan berguna untuk pembangunan negara. Amnesti pajak merupakan salah satu program pemerintah guna meningkatkan kepedulian dan ketaatan masyarakat terutama Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak yang nantinya akan berguna bagi peningkatan pembangunan negara.

Banyak manfaat yang dapat dirasakan tentang penerapan program amnesti pajak. Tidak hanya pemerintah, pengembang, dan investor saja yang merasakan manfaatnya tetapi juga masyarakat biasa. Walaupun program amnesti pajak ini banyak menimbulkan pro dan kontra terutama di kalangan masyarakat, namun  program amnesti pajak ini dinilai cukup berhasil dalam meningkatkan gairah masyarakat. Terlihat dari banyaknya jumlah Wajib Pajak yang terdaftar dalam program tersebut jika dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak sebelum diterapkannya program amnesti pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun